Portalmiliter
– Sukabumi,-Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan turut
menanggapi ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan
Proporsional terbuka.
“Kami dari Partai Gerindra menghormati dan mengapresiasi putusan
MK Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan Proporsional terbuka,” ungkap legislator
yang akrab disapa Hergun ini dalam keterangan rilisnya, Kamis (15/6/23).
Hergun menilai, putusan MK tersebut sesuai dengan harapan Partai
Gerindra dan masyarakat Indonesia yang mengharapkan sistem pemilu proporsional
terbuka.
“Saya kira, ini juga harapan rakyat bangsa Indonesia,” jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI menambahkan, MK menilai bahwa sistem
pemilu agar tidak perlu sering diubah, apalagi secara mendadak. Selain itu
Hergun menegaskan bahwa dalam hal ini tidak ada relevansi antara politik uang
dengan sistem pemilu.
“Saya kutip, seperti tadi dalam pertimbangan, disebut bahwa
sistem pemilu tidak perlu terlalu sering berubah dan kalau mau berubah pun
jangan terlalu mendadak. Ada juga catatan yang tidak ada relevansinya antara
politik uang dengan pilihan sistem pemilu. Ini tidak ada relevannya antara
ancaman NKRI dengan sistem proporsional terbuka,” tegas Hergun.
Hergun mengungkapkan, dalam hal ini bahwa setiap pemangku
kepentingan dapat melanjutkan kerja-kerja kepemiluan dengan lega. Maka dengan
ini semua stakeholder pemilu bisa dengan lega melanjutkan kerja-kerja di bidang
pemilu. Baik partai politik, calon legislatif, maupun masyarakatm
“Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor
114/PUU-XIX/2022, sehingga MK memutuskan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional
terbuka,”pungkasnya.
( Agil R )