Photo : Ketua Faraksi Rakyat Rozak Daud Saat Sedang Berorasi
Portalmiliter | Sukabumi,-Menyoal permasalahan tanah eks HGU PT Naga warna di Desa Lengkong Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi Aktivis Fraksi Rakyat meminta Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung untuk turun tangan menyikapi persoalan lahan eks HGU tersebut.
Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud, mengatakan alasan mengapa Satgas Mafia Tanah harus turun tangan menangani lahan eks HGU PT Naga Warna. Ia menilai ada kejanggalan dengan akuisisi saham PT Naga Warna dan aktivitasnya di lokasi, sementara HGU-nya yang sudah berakhir 12 tahun.
"Perlu pendalaman dari penegak hukum khususnya Satgas Mafia Tanah. Berdasarkan ketentuan Undang-undang, HGU habis apabila telah berakhir haknya sehingga menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, kedua diterlantarkan, dan ketiga digunakan tidak sesuai peruntukan,” kata Rozak Daud, Selasa (09/05/23).
Rozak Menambahkan, Ketiga poin tersebut, sudah terpenuhi oleh PT Nagawarna. Rozak pun menyampaikan, berdasarkan aturan termasuk UUD 1945, jika hak atas lahan sudah berakhir maka setiap warga negara dalam hal ini petani penggarap memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan tanah, bukan menjadi buruh tani.
"Kecuali ada landasan yuridis lain yang lebih tinggi dari UUPA No 5 1960 dan Pasal 33 UUD 1945 yang dijadikan dasar aktivitas perusahaan. Jadi kita edukasi ke petani berdasarkan ruh konstitusi negara, bukan hanya sekedar mengatas namakan konstitusi,” ujar Rozak.
Rozak juga menyebut ada penyalahan peruntukan pada aktivitas PT Naga Warna saat masih aktif. Saat itu, peruntukan komoditas perkebunannya adalah karet dan teh.
“Sementara investor baru ini dari pantauan kami, menanam di luar dua jenis itu. Dan perusahaan seharusnya tidak bisa melakukan perubahan jenis tanaman karena HGU-nya sudah berakhir,” tuturnya
Masih menurut Rozak, bahwa akuisisi saham di PT Naga Warna adalah soal administrasi dokumen perusahaan. Akuisi itu tak serta merta termasuk penyerahan hak pengelolaan lahan terlebih HGU-nya sudah habis belasan tahun.
“Akuisisi itu soal administrasi dokumen perusahaannya, bukan melakukan penguasaan tanah. Tanah tersebut sudah tidak punya alas hak, maka harus didalami oleh penegak hukum, kesepakatan akusisi saham seperti apa? kenapa melakukan penguasaan lahan di atas eks HGU,” pungkasnya.
Reporter Eka Lesmana