Portalmiliter | Sukabumi,-Dana desa yang mengalir ke desa setiap tahun tentu nya tidak sama , dari mulai penggunaan , alokasi , dan besaran nya , karna status desa pun akan menjadi perbedaan anggran nya. Pada tahun 2023 prioritas dana desa adalah sebagai berikut sesuai dengan peraturan menteri desa , pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI No 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 .
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 5
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa
berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian
tujuan SDGs Desa meliputi:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan
Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
dan
c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam
sesuai kewenangan Desa.
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi
nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan
kapasitas pengelolaan badan usaha milik
Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang
diutamakan dikelola oleh badan usaha milik
Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
c. pengembangan Desa wisata.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan
pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
membangun;
b. ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. pencegahan dan penurunan stunting;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga
desa;
e. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara
menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa;
f. perluasan akses layanan kesehatan sesuai
kewenangan Desa;
g. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 %
(tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
h. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan
ekstrem; dan
i. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk
mendukung percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem.
Ketua DPD IWO-INDONESIA Kabupaten Sukabumi HERIYADI ,mengajak semua masyarakat untuk bersama sama mengawal pelaksanaan nya , " perlu pengawalan yang serius dalam pelaksanaan dana desa , jangan sampai ada hal hal yang tidak di ingin kan , tentu nya ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kita selalu warga negara Indonesia ," ungkap nya saat di temui di kantor sekretariat nya jln Citarik pelabuhan ratu , Jumat 24/03/2023.
" Dana desa di kabupaten Sukabumi ini Seperti kita ketahui mulai turun di bulan Maret , ada bebrpa desa juga yang baru mencair kan dana Silpa tahun sebelum nya , tapi banyak juga yang sudah mencair kan dana desa tahap 1 , dan ini perlu sekali kita kawal pelaksana an nya , sesuai dengan peraturan yang berlaku ," terang nya.
" Semoga saja di kabupaten Sukabumi yang memiliki 47 Kecamatan dengan jumlah 381 desa. semua nya dapat melaksanakan program pemerintah dengan baik dan benar sesuai aturan yang telah di tetap kan , demi kemajuan desa nya juga khususnya masyarakat di desa nya,"pungakas nya.
( Indra )