Portalmiliter | Sukabumi,-Boleh kah pembangunan yang menggunakan dana desa di kerjakan oleh pemborong atau pihak ke 3 , ternyata jawaban nya tertuang dalam Peraturan kemendes no 8 tahun 2022 tentang prioritas dana desa
Seprti tertuang dalam peraturan tersebut bahwa :
BAB III
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 7
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas, disepakati, dan
ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP
Desa.
(2) Hasil Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan
perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 8
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui swakelola
dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
(4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan
Padat Karya Tunai Desa.
Pasal 9
(1) Dana Desa yang digunakan untuk mendanai
pengembangan kapasitas warga Desa dilakukan melalui
swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama
antardesa.
(2) Kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh badan kerja sama antardesa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan
Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
Dapat kita ketahui dan kita garis bawahi bahwa pembnguna dari sana desa jelas harus swakelola atau kerjasama antar desa bukan dengan pemborong .
"Itu salah satu program pemerintah yang sangat bijak denga. Tujuan agar padat karya tunai ini berjalan , dan masyarakat setempat yang tidak memiliki penghasilan dapat terbantu," ungkap HERIYADI ketua DPD IWO-INDONESIA Kabupaten Sukabumi , di Sekretariat nya jalan lio ban Citarik Pelabuhanratu, Jumat 24 /03/2023.
"Jadi menurut saya kalau ada pelaksanan pembangunan desa melalui dana desa itu oleh pihak pemborong , jelas melanggar aturan , dan jelas desa tersebut tidak ingin ekonomi masyrakat nya maju ,"tegas nya.
" Aturan yang di buat pemerintah yang sudah di baju kan itu wajib di laksanakan , bukan hanya di baca , kalau masih ada yang seperti ini maka kewengangan pemerintah daerah melalui yang berkepntingan untuk menindak lanjuti , dan masyarakat berhak melaporkan nya," pungkas nya.
( Andri )