Portalmiliter | Sukabumi,-Ramai di Akun Media Sosial tentang ada nya botol Miras yang ada di salah satu ruangan Pemda kabupten Sukabumi , dalam unggahan tersebut menjelas kan ada nya Botol miras di bawah meja ruangan tersebut .
Saat team Media kompirmasi ke pemilik akun tersebut , melalui pesan whatsapp nya, Beliau menyampaikan temuan tersebut pada hari Senin 15 Januari 2023, Sampai saat video dan gambar di unggah belum ada yang mengaku itu milik siapa .
" Saat kita tanya tentang ke pemilikan itu , salah satu dari orang dinas tersebut mengatakan bahwa itu milik orang bangunan , padahal itu kami temukan di ruang rapat dan bukan di tempat pekerjaan bangunan , dan itu masih berisi miras nya, bukan botol kosong,"ungkap Humas LSM GAPURA RI, saat di kompirmasi melalui pesan Whatsap nya , Minggu 22/01/2023.
Padahal sampai saat ini , perda masih ada. Dengan isi ::
Sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 7 TAHUN 2015
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
1) Setiap orang atau badan yang memproduksi dan/atau meracik minuman beralkohol
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual ,
menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang meminum/menkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
" Saya rasa gak masuk akal kalau itu milik dari orang bangunan, kan itu adanya di ruangan rapat , dan bagaimana tentang perda tersebut apakah berlaku hanya untuk masyrakat biasa saja , atau kah untuk semua , mohon ada penjelasan dan tindakan nya ," papar nya.
Sementara dari Ketu IWO -Indonesia DPD kab Sukabumi menyoroti masalah ini , sangat riskan sekali kalau gini ," Ruangan Pemda kalau ada botol tersebut atau di boleh kan menggunakan atau meminum miras di lingkungan sekda , arti nya siapa pun boleh dong minum di sana , dan Perda larangan itu tidak berlaku di lingkungan itu , sangat di sesali ada nya hal ini , dan kami akan telusuri lebih lanjut ," pungkas nya.
( Red )