Diduga diduga salah satu cafe yang berada di Kampung Pasir bilik desa sampora Kecamatan Cikidang telah menjual minuman keras alkohol di atas 0%
Kafe Milik Apip yang menyewa tempat di Dendi dengan secara sengaja atau tidak sengaja diduga telah melanggar Perda Kabupaten Sukabumi tentang minuman keras
Sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 7 TAHUN 2015
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
1) Setiap orang atau badan yang memproduksi dan/atau meracik minuman beralkohol
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual ,
menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis minuman beralkohol
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang meminum/menkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ketua DPD IWO-INDONESIA Kabupaten Sukabumi Heriyadi mengatakan
"Pihak dinas Pemda Kabupaten Sukabumi khususnya pol PP Polsek dan aparat Kecamatan harus menindak tegas kepada pengusaha cafe yang tidak memiliki izin secara resmi atau ilegal yang berada di Kecamatan Cikidang apalagi telah menjual minuman beralkohol di atas 0% karena telah melanggar Perda Kabupaten Sukabumi"pungkas nya saat di temui Di Sekretariat jl Lio Citarik - Pelabuhan ratu , Kamis 08/12/2022.
( Red )