Portalmiliter | Sukabumi,-Bantuan pangan Non Tunai ( BPNT ) Adalah salah satu program pemerintah pusat dengan tujuan membantu ekonomi masyrakat kecil , dan untuk bantuan nya itu sendri sudah di aturan dalam Pedoman Umum ( PEDUM ) Baik ,,KPM , e-Waroeng, suplayer dan comodity , dan bila hal tersebut di langgar maka itu arti nya melanggar aturan .
Mengacu kepada peraturan presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai adalah sebagai berikut :
1.dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-warung.
2. dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan.
3.Dapat melayani KPM dan non KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan memiliki komitmen yang tinggi dalam menyediakan layanan khusus bagi KPM lanjut usia dan penyandang disabilitas.
4.Pemilik usaha mikro kecil dan koperasi dapat mendaftarkan diri ke bank penyalur menjadi sebagai e-waroeng
5.Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Desa (bumdes) beserta unit usahanya,toko Tani Indonesia,pegawai bank penyalur dan koperasi ASN termasuk TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi e-waroeng,ASN termasuk TNI dan Polri
kepala desa atau Lurah perangkat desa atau aparatur Kelurahan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Badan Permusyawaratan Kelurahan ( BPK) tenaga pelaksana Bansos pangan SDM pelaksana program keluarga harapan baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi warung bola warung maupun menjadi pemasok e-waroeng.
Ketua IWO indonesia DPD kabupaten Sukabumi HERIYADI ,Di Sekretariat jln Lio - Citarik - Pelabuhan ratu menyampaikan
"Dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku
Semestinya bantuan kepada masyarakat tidak banyak adanya pelanggaran terhadap Pedum Bantuan Sosial tersebut, tetapi ada saja ulah oknum nakal dari kepala desa ataupun
oknum nakal perangkat desa yang menjadi e-waroeng,"ungkapa nya.
"Di lapangan saya sering mendengar bantuan sosial ini dalam pelaksanaan nya tidak sesuai pedum , dari comoditi , dan e-Waroeng nya itu sendiri , bahkan ada beberapa oknum kepala desa yang menjadi agen e-Waroeng Dan Suplayer , padahal dalam pedum di nyatakan Tidak Boleh ,"jelas nya
"Bansos melalui Bpnt ini akan menjadi sorotan utama kami IWO -Indonesia karna ini bantuan yang berguna buat masyarakat tapi bukan ajang bisnis mereka , dan Kami berharap ada tindakan Khusus buat mereka oknum oknum yang menyalahi Aturan , sebelum kami post Nama nama kepala desa yang bermain itu Sendiri , dan comoditi yang tidak sesuai denga. Pedum," pungkas nya.
R Iyan Sapta Nurdiansyah,SE