portalmiliter | Sukabumi,-DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 serta Penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna dilaksanakan di Aula Utama DPRD. Senin (17/10/22).
Dalam pengantar tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Sukabumi H.
Iyos Somantri, Bupati menyampaikan hasil evaluasi Gubernur telah dituangkan
dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/kep.610-bpkad/2022 tanggal 5
oktober 2022 tentang evaluasi Raperda Kabupaten Sukabumi tentang perubahan APBD
tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran
perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang telah dibahas dan disepakati bersama
antara Banggar DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah.
"Sehingga ini menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan
DPRD tentang hasil evaluasi gubernur atas raperda tentang perubahan APBD tahun
anggaran 2022"ungkapnya.
Sementara nota pengantar Raperda tentang APBD tahun anggaran
2023, didesain agar senantiasa waspada, antisipatif, dan responsif terhadap
berbagai kemungkinan skenario yang bergerak sangat dinamis dan berpotensi
menimbulkan gejolak. Maka kebijakan fiskal tahun 2023 diarahkan untuk mendukung
peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan.
"Pembangunan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 diarahkan
untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD
Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026,”terangnya.
Dalam rangka penyempurnaan APBD tahun anggaran 2023 tersebut, maka
Bupati memberikan ruang kepada segenap anggota DPRD untuk membahas bersama
dalam mencapai kesepakatan yang baik sesuai dengan kepentingan pembangunan di
kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara
keputusan Raperda Perubahan APBD TA 2022.
( Iyan S )