Portalmiliter | Cianjur,- Keberadaan usaha peternakan kandang ayam di dekat pemukiman warga kp Babakan Desa Sukakerta Kecamatan Cilaku menuai protes. Warga menuntut kandang ayam ditutup permanen. Sebab, kandang ayam petelur mencemari lingkungan dan melanggar aturan,
Pencemaran air, tanah, udara, dan menimbulkan bau tidak sedap. pencemaran kandang ayam petelur telah meresahkan warga. Warga mengharapkan penutupan kandang ayam secara permanen pada Selasa 16 agustus 2022.
Dikupas berbagai masalah sebenarnya yang pertama dari sisi perizinan dan pelanggaran aturan. “Apalagi, posisi kandang ayam berada di pemukiman warga dan dekat dengan sekolah,” warga sudah mengadu pada DPRD dan pemerintah, audiensi dengan DPRD Cianjur atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.sudah dilakukan. sebelumnya sudah beberapa kali pertemuan bahkan sudah disidak tapi nihil perusahan hanya di awasi 30 hari dan ini pun sudah berakhir. di pertemuan ke empat kemarin yang di selenggarakan oleh di dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang. dengan menghadirkan OPD terkait dan forum warga serta dari pengusaha.
Yang kedua adalah sampai hari ini,perjuangan warga terdampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Buana Makmur tetap konsisten melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan Perusahaan tersebut.
masyarakat terdampak adanya kandang ayam petelur di dekat pemukiman penduduk Kp.Babakan desa Sukakerta kecamatan Cilaku,kabupaten Cianjur tersebut tak henti terus berupaya sekuat tenaga walau pemerintah tidak jelas memberi kepastian. Perjuangan Warga tidak akan berhenti sampai kandang ayam petelur tersebut ditutup permanen.
Jelas karena perusahan ini sudah banyak melanggar aturan -aturan dari mulai Permentan no 14 tahun 2020 tentang pendaftaran dan perizinan usaha peternakan.serta UU No 41 tahun 2014 perubahan atas UU No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan disini diatur bahwasannya wajib memiliki izin usaha peternakan dengan jenis usaha skala tertentu seperti yang tertera di (dilihat pasal 29 ayat 3).
dan melanggar PERATURAN PEMERINTAH NOMER 22 TAHUN 2021 PASAL 3 AYAT 3 DISEBUTKAN BAHWA AMDAL DAN UPAYA KELESTARIAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN MERUPAKAN DASAR PERSETUJUAN LINGKUNGAN.
Tidak memiliki izin usaha peternakan,
Tidak memiliki persetujuan prinsip,
Tidak memiliki izin undang-undang gangguan (HO)
Kepada awak media Portalmiliter Warga masyarakat terdampak mengeluh"dalam pertemuan kemaren seharusnya sudah ada keputusan, herannya pertemuan kemaren malah jadi tak terarah semua sebenarnya sudah mengarah penutupan,namun pada kenyataannya Kapolsek Cilaku berbicara terakhir Seolah menahan-nahan penegak hukum.Diketahui semua pelanggaran sudah jelas bahwa kandang ayam petelur tersebut banyak yang tidak mengikuti aturan tapi anehnya tetap masih saja dibela"paparnya.
"sehingga membuat musyawarah dalam forum jadi tak terarah,malah anehnya terjadi gesekan akibat bikin forum dalam forum makanya permasalahan dibikin hingga mentah lagi semua sehingga kami sebagai warga terdampak tidak dipedulikan oleh oknum-oknum diduga membela pihak perusahaan kandang ayam petelur tersebut," ungkapnya.
Kami melihat pada kasus ini masuk angin mungkin ya,mungkin ini yang dinamakan hukum tajam kebawah tumpul sama pelanggar aturan yang berduit,"imbunya.
"dikira tidak ada balasan dari Tuhan yang maha adil nanti di akhirat apa yang diperbuat,"tutur warga.
"tapi kami punya Allah yang maha kuasa,Maha adil dan bijaksana, oknum-oknum tersebut dikala mana mereka semua pro sama yang pelanggar aturan yang berduit,pengaduan paling hebat jelas sama Allah Swt Tuhan semesta Alam karena tidak ada daya dan upaya selain pertolongan Yang Maha kuasa"terangnya.
"oleh karenanya kami setiap magrib selesai berjamaah shalat magrib melaksanakan doa bersama yasinan dan pada peringatan me nyambut kemerdekaan HUT RI ke 77 ini kami menggelar doa bersama untuk khusus nya untuk keselamatan,kesehatan, dan kemerdekaan warga agar kita bebas dari segala dampak negatif pencemaran lingkungan karena adanya kandang ayam petelur di dekat pemukiman penduduk kp.Babakan desa Sukakerta kecamatan Cilaku kabupaten Cianjur provinsi Jawa barat,dengan sangat untuk kemerdekaan kami dari adanya pencemaran lingkungan karena adanya kandang ayam petelur tersebut,mohon doa nya bagi seluruh masyarakat di tanah air Indonesia" ucapnya.
"Berkali-kali kami terus menghubungi sampai saat ini juga pihak perusahan belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi,alih-alih melayangkan surat peringatan (SP) dan menutup permanen. malah tidak jelas sudah 30 hari ini. padahal pelanggaran sudah banyak dilanggar dan melakukan perbuatan melawan hukum perusahan ini masih tetap saja dilindungi. seharusnya berhenti tidak produksi dan melakukan pembanguan kandang lagi.
Di hari perjuangan kami untuk merdeka dari bahaya pencemaran lingkungan karena adanya kandang ayam petelur tersebut tepatnya menjelang 17 agustus 2022 kami berdo'a
semoga dibukakan pintu hati para pemangku kebijakan kita ini. kami sebagian warga indonesia yang teraniaya Ini akan terus berjuang demi kemanusian yang adil dan beradab kami manusia yang dirugikan oleh mereka pihak perusahaan kandang ayam petelur tersebut,
Tekad kami di hari menjelang HUT RI ke 77 ini yang masih terus berjuang bersama warga untuk mendapatkan hak kemerdekaan atas lingkungan yang sehat dan bersih," pungkasnya.
Reporter R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE