PortalMiliter.com | Sukabumi,-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, gelar rapat koordinasi (Rakor) ke-1, bahas tentang penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Organisasi Khilafatul Muslimin (OKM), di Gedung Islamic Center Kompleks Alun-alun Cisaat Sukabumi, Kamis (9/6/22).
Komisi Hukum MUI Kabupaten Sukabumi, Abuya Royani menjelaskan, menyangkut kasus PMK yang marak akhir-akhir ini, pihaknya berpegang pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Selama tidak bertentangan dengan Fiqih kata Abuya, dagingnya halal dan boleh dikonsumsi oleh masyarakat.
"Dalam Rakor ini, kami hadirkan dari unsur pemerintah yaitu dari Dinas Peternakan untuk menjelaskan tentang apa dan bagaimana menyikapi PMK. Sementara tentang Khilafatul Muslimin, kita hadirkan dari Kejaksaan Negeri sebagai Ketua Bakorpakem," jelas Abuya Royani.
Sementara itu Kadis Peternakan, Hj. Dedah Marlina menambahkan, bahwa PMK tidak menular pada manusia. Oleh karena itu, daging kurban aman untuk.dikonsumsi dalam suhu maksimum 100 derajat celsius.
"Saat menjelang Idul Adha, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penyekatan di wilayah yang merupakan pintu masuk lewat Benda dan Sukalarang," singkatnya.
Ditemui ditempat yang sama, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Cibadak, Gede Maulana S.H menambahkan terkait Khilafatul Muslimin, pihaknya menyerahkan masalah ini kepada pihak Kepolisian.
"Kejaksaan hanya melaksanakan penegakkan hukum. Sementara penertiban dilakukan oleh pihak Kepolisian. Itu pun didasarkan atas prinsip praduga tidak bersalah," tandas dia.
Rakor tersebut dihadiri Ketua MUI, KH. Fatahilah, Sekum MUI KH. Ujang Hamdun, Kepala Kemenag Hasen Chandra, Kasi Datun Gede Maulana S.H, Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Iman mewakili Kapolres Kota, Kompol Maryono mewakili Kapolres dan Hj Dedah Herlina. Serta perwakilan MUI di 47 kecamatan.
Reporter : Rinto Wahyudi
Redaktur : Rudi Samsidi.