POTRALMILITER | Sukabumi,- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-7 sampaikan persetujuan dua Raperda. Diantaranya Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Jum’at (13/5/22).
"Ya, Rapat Paripurna tadi agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda, diantaranya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Yudha Sukmagara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, saat memimpin Rapat Paripurna.
Menurut Yudha berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tetib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi Kuorum.
"Dari pandangan fraksi yang disampaikan, ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati mengenai dua Raperda tersebut. Berharap Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi," tandas Yudha.
Red : Rudi Samsidi