Portalmiliter | Sukabumi Jawa Barat,-Lembaga Pengaduan Wartawan dan Masyarakat Sukabumi (LPWS), menyoroti sejumlah dugaan adanya praktek Monopoli dan Gratifikasi berjamaah dalam realisasi pembelanjaan kebutuhan sekolah yang menggunakan dana Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sukabumi.
Hal tersebut dilontarkan Agil Rachman Sekertaris LPWS dalam komunikasi telepon seluler, Agil menilai realisasi penyerapan dana BOS tahun 2021-2022 kerap jadi ajang persaingan iming-iming Chasback ataupun bagi keuntungan meski itu dinilai menabrak aturan regulasi yang Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggara Sekolah (ARKAS).
Modus operandi yang dilancarkar sejumlah sang pengusaha di bidang pembelanjaan kebutuhan sekolah. Beragam trik dan cara meski harus ada regulasi harus ditabrak oleh oknum yang memiliki kebijakan krusial di dinas pendidikan.
Sadar ataupun pura-pura tidak paham ketika atensi penawaran yang disodorkan chasbak ataupun bagi-bagi fee sang pengusaha dan oknum dinas terkait, Dengan memanfaatkan oknum yang memiliki kebijakan kuat di dinas pendidikan, hingga adanya berkelanjutan.
"Apapun alasannya, kami mencium adanya indikasi carut-marut pada pembelajaran dan penyerapan dana BOS (PAUD, PKBM, SD, SMP) sudah sejak lama dan paham modus operandi yang dilancarkan para oknum mafia-mafia BOS di Sukabumi. Menurut kami sudah masuk keranah gratifikasi demi keuntungan atau demi memperkaya diri dan akhirnya saling cuci tangan," seloro Agil Rachman didampingi Rudi S Humas LPWS, Senin (9/5/22).
Lanjut Agil, sebagai contoh isu yang disoroti pada program pembelanjaan jenis Laptop/Infokus, Buku Paket, hingga yang saat ini tercium adanya dugaan Monopoli Berjamaah, para pembelanjaan Alat Multi Media program KIT NUMERASI SD (peraga matematika-red) 2021-2022.
"Sedikit menyikapi realisasi penyerapan hingga pembuatan laporan dana BOS SD/SMP, banyak ditemukan indikasi monopoli yang ditunggani muatan kepentingan oknum golongan tertentu. Lucunya, ketika dikonfirmasi kepada dinas terkait dengan tanggapan yang menurut saya normatif dan muncul sosok pengusaha (KIT NUMERASI) dan singkat cerita yang mengakui adanya Monopoli dalam program KIT yang ditawarkan kepada dinas dan itu manusiawi," jelas Agil saat menirukan ucapan yang dilontarkan sang pengusaha kepada media, didepan perwakilan seorang pejabat dibidang SD.
Ditempat yang sama, Rudi menuturkan, ARKAS merupakan bagian dari sistem arsitektur elektronik BOS bersama platform BOS Salur dan SIPLah (pembelanjaan secara Online), Adapun platform ARKAS mencakup aspek-aspek perencanaan.
"Berbicara regulasi penyerapan hingga pembuatan laporan dana BOS, real Kementerian Pendidikan mengeluarkan aturan tersebut untuk menghindari terjadinya carut marut kearah manipulasi, gratifikasi ataupun tindakan melawan hukum, dalam dugaan praktek monopoli anggaran BOS secara berjamaah. Tapi realita dilapangan masing ditemukan adanya realisasi kesepakatan dan transaksi secara Offline tidak mengindahkan aturan yang mewajibkan secara Online," cetusnya.
Rudi menilai, sedikit garis bawah dugaan praktek Monopoli Berajai dicetuskan, dengan ragam modus indikasi yang kerap terjadi kearah melawan hukum dalam penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Dimana tugas peran yang dipetakan oleh pihak pengusaha dan oknum pejabat/ pengelola anggaran BOS dibidang sekolah tersebut, terkesan sudah diatur sedemikian rupa, hingga terbangun kolaborasi yang saling menguntungkan meksi ada yang dibuntungkan.
"Ragam modus diatas kerap kami temukan, muatan dugaan mengarah melawan hukum ataupun tindakan yang tidak mengindahkan peringatan regulasi, apa namanya?. Salah satu semple secara acak ditemukan dalam komponen pembelanjaan penyedia alat multi media KIT NUMERASI SD/SMP yang menarik bagi kami dan perlu adanya pengingat, agar pihak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait yang berkompeten, untuk segera menindaklanjuti dan tindak dengan tegas, bisa dibuktikan isu diduga yang LPWS adanya kesan opini atau tidak," tandas Agil kembali menambahkan.
Untuk diketahui, dugaan yang disikapi LPWS dalam dana BOS SD/SMP di Kabupaten Sukabumi. Salah-satu points yang diakui pihak oknum-oknum yang memiliki kepentingan golongan tertentu. Dalam bentuk pengadaan barang dan jasa atau pasar darling (online-red) ada yang dilakukan secara offline.
Jelas keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ada dua jalur pilihan untuk pembuatan laporan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Berdasarkan keputusan Kementerian Jalur pertama yakni melalui BOS salur untuk mengakses di laman bos, kemdikbud.pergi.id, . Sementara jalur kedua yaitu melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Red : Rudi Samsidi.