LPWS Geram, Asset Desa dan Bumi Perkemahan Dua Nusa Sadang Kumuh Dampak Disewa PT. TMPP, DPMD di Minta Segera Terjunkan Tim Sub Koor Asset ke Desa Datarnangka
PORTALMILITER-Sukabumi- Tanah berstatus asset dan lokasi Bumi Perkemahan Dua Nusa Sadang di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, terkesan kumuh akibat dijadikan gudang penyimpanan alat-alat berat dan bahan material perusahaan penyedia jasa konstruksi PT. TMPP.
Informasi yang dihimpun, kondisi kumuh dan amburadul lahan asset desa dan bumi perkemahan yang dibangun dari dana CSR sebelum dijadikan gudang penyimpanan alat-alat berat dan bahan material PT. TMPP, kondisinya asari dan tertata rapi layaknya tempat wisata perkemahan.
Usut punya usut, lahan yang digunakan pihak perusahaan dari November 2021 dengan cara sewa/kontrak Rp30 juta/tahun dari Pemerintah Desa (Pemdes) Datarnangka, diperkirakan seluas +-5000 m2 yang sampai saat ini makin amburadul dan acak-acakan.
Kondisi tersebut mendapatkan sorotan keras dari Lembaga Pengaduan Wartawan dan Masyarakat Sukabumi (LPWS), dimana pihak perusahaan yang konon kabarnya, perusahaan besar (PT. TMPP) sebagai pemenang tender pekerjaan pada Peningkatan Ruas Jalan Sukabumi - Sagaranten - Tegalbuleud, pada tahun jamak yang di biayai dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021-2022 dengan nilai kontrak Rp86.248.827.300,86,-.
"Sangat disayangkan melihat kondisi kumuhnya/acak-acakan sebuah asset desa dan bumi perkemahan di Desa Datarnangka. Dimana pihak pemdes terkesan hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan, sedangkan perusahaan terkesan hanya mencari keuntungan deni memangkas biaya kos pelaksanaan proyek yang dikerjakan," cetus Agil Rachman Sekertaris LPWS, saat ditemui Kantor Sekertriat di Jalan Salabintana Gg H. Ating Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/5/22).
Berdasarkan hasil investigasi dilapangkan, Agil memaparkan kondisi wajah kumuhnya lokasi asset desa dan bumi perkemahan tersebut, Nampak dari depan pintu masuk ke lokasi, jelas terpampang tulisan bumi perkemahan Nusa Dua Sadang dengan benteng pagar besi dan gapura kokoh yang mengitarinya. Namun saat ini, mulai dari akses jalan masuk ke lokasi bumi perkemahan hampir seluruh terlihat kumuh dan acak-acakan.
"Berdasarkan informasi dari warga sekitar, setelah kebijakan yang di ambil oleh oknum Kades Datarnangka (berinisial H. J) yang menyewakan lahan seluas +-5000 m2 kepada PT. TMPP untuk gudang penyimpanan alat-alat berat dan material. Kondisinya sangat memprihatinkan dan ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi di dalam lokasi bumi perkemahan ada sebuah destinasi wisata situ yang perlu diselamatkan keberadaannya," cetus Sekertaris LPWS.
Dalam hal ini, LPWS menilai adanya indikasi pembiaran dari pemerintah setempat (Pemdes, Kecamatan dan Provinsi) yang tersekesan tutup mata dengan kondisi kumuhnya lokasi asset desa dan bumi perkemahan yang seharusnya dijaga keindahannya. Jangan karena hal keuntungan semata, aikon bumi perkemahan Desa Datarnangka hilang dan berdampak negatif untuk lingkungan sekitar.
"Lucunya lagi, menurut informasi yang kami dapat, ketika pihak perusahaan meminta bantuan pihak Kecamatan Sagaranten untuk dicarikan tempat untuk kepentingannya, diusulkan/di tunjukan lokasi yang berbeda di wilayah Pemdes Datarnangka yang mana status tanahnya Asset Desa dan kawasan Bumi Perkemahan Nusa Dua Sadang. Akhirnya dengan mekanisme yang di tempuh ke dua belah pihak di sepakati sewa-kontarakan dengan nilai Rp.30.000.000,/tahun," seloroh Agil.
Sementara itu Kepala Bidang Asset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Dedi saat di minta konfirmasi melalui telepon seluler, terkesan terkejut dan baru mendapatkan informasi terkait permasalahan adanya asset desa dan bumi perkemahan di Desa Datarnangka yang disewa/kontrakan, hingga berdampak pada kumuhnya lokasi dimana adanya aikon bumi perkemahan yang notabene pasilitasi umum.
"Jujur saya baru dapat informasi ini dan sangat terkejut. Terimakasih atas info masukanya. Kami segera akan tugaskan tim Sub Koor Asset Desa untuk mengkroscek kebenaran dari informasi LPWS yang saya terima," tegas Dedi.
Menurut Dedi, bahwa semua asset Desa yang di kelola/perdayakan oleh Pemdes, Seharusnya masuk ke APBDes dan tidak untuk dinikmati oleh pihak-pihak golongan kolega ataupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Saya akan meminta penjelasan dari Kepala Desa Datarnangka mengenai mekanisme dan aturan hukum mengenai pemberdayaan asset desa sampai aliran nilai wewa-kontrak di gunakan untuk apa saja dan nikmati oleh siapa saja," tandasnya.
Sementara itu, ketika pihak media dan Tim LPWS hendak mengkonfirmasi kepada pihak Kepala Desa Datarnangka, H. J dan Penanggungjawab Pelaksana PT. TMPP berinisial TC, tidak mendapatkan respon, hingga berita ini dipublikasikan.
( Agil )