Portalmiliter | Sukabumi,-Kabupaten Sukabumi kecamatan Cisolok Desa Gunung Karamat,Seperti yang telah disepakati berdasarkan prosedur dari kementerian untuk melakukan kegiatan Reboisasi penanaman pohon Pinus ditanah negara eks Tybar yang dalam penanaman tersebut melibatkan masyarakat setempat dalam penanaman Pinus yang dimulai sejak tahun 2018 lalu.Begitu kami untuk membuktikan kebenaran tentang system Apensa tersebut maka telah kita buktikan dilokasi penanaman Pinus dilahan tanah negara seluas kurang lebih 834 Hektar(kamis,2 Februari 2022)
Dalam keterangannya kepada awak media newakili dari pihak PT.Bayu sentosa Prima Fillah mengatakan Bahwa"ini terkait peta untuk penanaman Pinus di tanah negara di eks HGU PT Thybar di desa Gunung karamat oleh pihak kami yang telah di instruksikan melakukan penanaman di lahan yang disebut tanah negara tersebut berpatokan kepada Apensa ini online terhubungkan langsung system GPS pada hp, mereka pada saat penanaman pinus waktu itu memakai petunjuk dari Apensa ini,mari kita buktikan dilayar handphone kita buka dari tekhnologi apensa ini awal kita lihat sekarang berada dititik Zona putih atau dititik yang dikatakan 292 Hektar yang telah mendapat rekomendasi SPH(Surat Pelepasan Hak)dari PT Thybar eks HGU,maka kita lihat sambil berjalan maka titik ini ikut bergerak kita lihat fungsi dari Apensa ini yang kami jadikan acuan dalam penaman pinus untuk penghijauan tersebut,Perlu disampaikan bahwa ini yang dikatakan lahan seluas 792,90 hektar ini lokasi yang harus ditanam pohon Pinus untuk penghijauan,kalo kita terus berjalan maka kita akan bergerak dari Zona putih maka terlihat kita menuju zona hijau,bagi kami ini jelas acuan yang kami pegang keputusan dari kementerian dengan petunjuk tekhnologi Apensa yang terhubung ke GPS ini sebagai acuan kami dan tim penanam Pinus,"ungkap nya.
"jadi kami sekali lagi menegaskan kita bekerja sesuai dengan apa yang telah di intruksikan kementrian yang melalui tekhnologi Apensa ini kita bekerja sehingga jangan sampai kita dan tim penanaman Pinus salah tanam,sehingga yang masuk kepada zona Putih kami tanami pohon Pinus jangan sampai terjadi disini,Adapun dari masyarakat yang dalam kenyataannya yang memiliki sertifikat ikut tertanam pohon pinus karena kami melihat itu zona hijau maka kami menerima segala pengaduan masyarakat khususnya dari masyarakat Desa Gunung Karamat ini,saya tegaskan apabila ada hal-hal yang dari lahan dikatakan wilayah 292Hektar yang telah mendapat Rekomendasi SPH (Surat Pelepasan Hak) atau mengenai lahan yang Katakan tanah negara seluas 834 Hektar maka kami bersama pemerintah Desa Gunung karamat siap memberikan keterangan bila belum diketahui masyarakat tentang 292Hektar yang telah mendapat rekomendasi SPH dan lahan seluas sekitar 834 Hektar,kami dari PT.Bayu Sentosa Prima siap meneruskan pengaduan dari masyarakat Desa Gunung Karamat tersebut kepada pihak terkait demikian pungkasnya".
R IYAN SAPTA NURDIANSYAH