Portalmiliter | Sukabumi,-polsek sagaranten polres sukabumi berhasil ungkap kasus pencurian Dengan pemberatan ,saptu (29/01/2022
Unit Reskrim polsek sagaranten telah berhasil mengungkap perkara pencurian denga. Pemberatan yang terjadi di kampung tegallega Rt 005/Rw.0002 Desa tegallega kecamatan cidolog kabupaten sukabumi ,Berbekal laporan korban pada hari saptu (21/01/2022unit Reskrim polsek sagaranten Polres sukabumi langsung melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH.SIK. MH.,melalui kapolsek sagaranten polres sukabumi IPTU Aap saripudin SH .Bahwa dari Hasil penyidikkan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR(29 tahun) yang berasal sekitar Desa waringinsari kecamatan Takokak ,kabupaten cianjur ,pelaku HAR (29tahun)berhasil di amankan unit Reskrim polsek sagaranten polres sukabumi di wilayah jalan raya ci gadog ,Desa sagaranten kecamatan sagaranten setelah di pancing transaksi jual beli online.saat di periksa terdapat handphone yang di duga kuat barang hasil kejahatan bahkan identik dengan laporan korban.
"Hasil penyidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR(29tahun) yang berasal sekitar Desa waringin sari kecamatan Takokak ,kabupaten ci anjur "terang IPTU Aap Saripudin
Dirinya pula menuturkan berdasarkan laporan korban mengalami kerugian total sebesar RP.25.000000 rupiah yang terdiri dari 9(sembilan )unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp 5.000000 rupiah.
"Kerugian yang di alami korban sebesar Rp 25.000000rupiah yang terdiri dari 9(sembilan ) unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp 5.000.000 rupiah "tutunya
Di ungkap pula kronologis pengungkapan kasus pencurian tersebut dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut dengan salah satu pelaku lainnya berinisial JJ(31tahun)Unit Reskrim polsek sagaranten langsung melakukan pencarian terduga pelaku kedua JJ (31tahun ) dan berhasil mengamankan terduga pelaju JJ(31tahun ) di jalan raya Baros sagaranten Desa sagaranten kecamatan sagaranten kabupaten sukabumi.
"Pengungkapan kasus pencurian tersebut dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut dengan salah satu pelaku lainnya berinisial JJ (31tahun )ungkapnya
Hinga berita ini di turunkan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan llebih lanjut terhadap kedua pelaku ,pelaku di kenakan pasal 363 KUHP di mana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun .
( Nur Ahmad Dendi )