Portal militer | Sukabumi,- Anggota Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota yang berinisial [S] memberikan sanggahan terhadap pemberitaan media online dengan judul berita ( Perselisihan keluarga berakhir dengan DPO, Keluarga keberatan Tersangka penganiayaan dituding kabur ke Jambi, Keluarga tersangka minta perlindungan ke Divisi Provam Mabes Polri, Warga Sukabumi laporkan tindakan Polisi Sukaraja menginterogasi anak yang sedang sakit, Berkas penganiayaan 13 hari sudah ke kejaksaan, tersangka ditahan di LP Warungkiara )
Adapun muatan beritanya, terkait tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh anggota Polsek Sukaraja.
Hari Kamis, tanggal 23/12/21 pukul 02.00 WIB, penangkapan dan penahanan terhadap saudara berinisial (A) oleh anggota Polsek Sukaraja. Berdasarkan pada pasal 351 dan atau 351 KUHP ayat 1 dan ayat 2 sesuai dengan Laporan Polisi : LP /B /64 /XI /2021/ JBR / RES SUKABUMI KOTA/ SEK RAJA, Tanggal 29 November 2021.
1. Berdasarkan hasil lidik dan telah dibuatkan LP maka unsur pidananya telah terpenuhi, lalu setelah dilakukan gelar perkara maka siap untuk naik sidik.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi, berikut bukti-bukti visum RS. Hermina Sukaraja. Tersangka terhadap korban dan telah dilakukan gelar perkara maka Penyidik menentukan tersangkanya.
3. Berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan maka perkara tersebut sudah terpenuhi unsur-unsur pidananya.
Lalu berdasarkan pemberitaan di media online, sampai berita tersebut diterbitkan tidak ada wartawan atau jurnalis yang datang untuk melakukan wawancara atau konfirmasi perihal perkara tersebut ke pihak Polsek Sukaraja.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada anggota Polsek Sukaraja yang menangani berinsial (S) yang didalam pemberitaan media online tersebut menyanggah, bahwa anggota (S) tersebut tidak Pernah di komfirmasi oleh wartawan dan anggota (S) tidak pernah merampas handphone milik anaknya atau keluarga tersangka.
Pada kesempatan yang lain Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi, memberikan statement "Kami akan memberikan keterangan tentang perkara yang ditangani anggotanya, dan kami pun akan melaporkan kepada Pimpinan (Kapolres Sukabumi Kota) perihal Berita Acara yang sebenarnya,"ungkapnya.
( bimbi satya b)