• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Akhirnya Mantan Kades Kedemangan Yang di duga Lakukan Tindakan Korupsi ,Akhirnya Di Giring Polisi

    PORTALMILITER.COM
    Jumat, 28 Januari 2022, 21:02 WIB Last Updated 2022-01-28T14:05:26Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Unit Tipikor Polres Sukabumi berhasil mengamankan DD (49) Mantan Kades Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan propinsi tahun 2018 – 2019.


    Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH., dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat (28/1/22).


    "Hari ini kami menetapkan sebagai tersangka sudara DD mantan Kades Kademangan dalam kasus dugaan Tipikor. Adapun modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan. Kerugian negara tahun 2018 dana desa sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan ditambah kelebihan bayar volume. Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah," ungkap Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH., kepada awak media.


    Kapolres Sukabumi menjelaskan, tersangka mendapat bantuan propinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi.


    "Kejanggalan pertama dari pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah. Seharusnya dibelikan modelnya AVV namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.


    Lanjut dia, perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.


    "Tersangka DD diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia.


    Redaktur : Agil Rachman.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +