Portalmiliter | JAKARTA,-Agar tabur kasus Bank Century terbuka kembali secara terang benderang
,Corruption Investigastion Committe (CIC) meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Sri Mulyani agar tabur kasus Century dapat dibuka kembali,sehingga akan terbongkar siap saja yang terlibat didalam kasus Century.
Kasus korupsi atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai "bank gagal berdampak sistemik" seolah tenggelam selama beberapa tahun terakhir ini atau setelah perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya berkekuatan hukum tetap pada 2015 lalu.
Wakil Ketua Umum CIC Jupiter Sembiring menilai,"Sampai saat ini tak terlihat geliat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal terdapat sekitar 10 nama yang disebut turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun itu. Pertanyaan mengenai perkembangan kasus ini yang kerap dilontarkan awak media dalam sejumlah kesempatan hanya dijawab normatif oleh pimpinan KPK,"ujar Jupiter Sembiring pada wartawan Senin (6/12/2021) di Jakarta.
Jupiter Sembiring memaparkan,"namun kasus ini memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi (Maki) terhadap KPK terkait lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4) delapan bulan lalu. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Selanjutnya, dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus.
Waketum CIC,menegaskan " pihaknya tidak punya pertimbangan lain kecuali norma hukum semata-mata dalam mengejar penuntasan skandal bailout Bank Century ini,"ungkapnya.
Jupiter Sembiring menjelaskan apa yang dia lakukan adalah permainan di lapangan, bukan di luar ruangan.
“Jadi ini bukan karena tekanan politik atau tekanan massa. KPK tidak perlu harus mengkaji dulu putusan (hakim PN Jaksel) itu,dan jawaban Namun dalam dua-tiga tahun terakhir, jawaban KPK selalu sama.” papar Wakil Ketua Umum CIC Jupiter Sembiring.
Namun, apakah ada misalnya gelar pimpinan lengkap KPK membahas kasus ini? Ternyata tidak juga. Berarti KPK tidak melakukan apa-apa.
Dari situasi itulah CIC terus mengungkap kasus Century dan tidak kenal lelah membuka tabis kasus Century dan siapa jasa yang terlibat.
Jupiter Sembiring Wakil Ketua Umum CIC menegaskan," menilai sengkarut kasus Bank Century sangat menarik untuk didalami lebih jauh. Dimulai dari merger Bank Cenrury milik Robert Tantular dengan Bank Pikko dan Bank Danpac yang membentuk Bank Century pada 2004, saat bank mengalami masalah likuiditas hingga mendapat dana talangan yang mencapai Rp 6,7 triliun. Persoalan Century semakin pelik setelah ditemukan kerugian keuangan negara pada 2009 dan KPK mulai menyelidiki kasus ini hingga menjerat Budi Mulya dan siapa saja yang terlibat dalan kasus ini,"pungkas Jupiter Sembiring.
( R. Iyan )