• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Akhirnya Para pelaku Tindak kekerasan Terhadap. Anak Penyandang Disabilitas Harus Jalani Hukuman Pidana

    PORTALMILITER.COM
    Selasa, 07 Desember 2021, 19:28 WIB Last Updated 2021-12-07T12:30:19Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Polres Sukabumi gelar pers release terkait tindak kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang dilakukan oleh seorang pemilik ternak sapi di Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu


    Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi oleh Kasatreskrim mengungkapkan perbuatan pelaku D (57) didasari kesal terhadap korban yang telah melepas hewan ternak (Sapi) miliknya dari kandang


    "Tersangka emosi setelah hewan ternaknya dikeluarkan dari kandang oleh korban," jelas Kapolres kepada wartawan Selasa (7/12/21)


    Setelah diketahui yang mengeluarkan hewan ternaknya adalah si korban, pelaku kemudian membawa korban lalu mengiris kuku korban sedikit demi sedikit dengan alat cukur hingga kuku korban terkelupas dan mengeluarkan darah


    Tak sampai disitu, AKBP Dedy menyatakan, pelaku juga sempat mengikat tangan korban M (13) yang merupakan anak penyandang disabilitas tersebut, kemudian membakar bibir korban dengan korek gas hingga bibir korban terbakar dan melepuh



    Saat ini menurut Kapolres, korban telah di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan penangan oleh tim medis


    Akibat perbuatannya tersebut pelaku kaya Kapolres akan dikenai pasal perlindungan terhadap anak dengan sangsi 5 tahun penjara


    "Pelaku bisa dikenai sangsi 5 tahun penjara." Terang Kapolres


    R Iyan Sapta

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +