• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembangunan Jalan Desa Melalui DD,Diduga Lokasinya Serobot Tanah Milik Warga Bersertifikat,Oleh Kades Sidamulya

    PORTALMILITER.COM
    Kamis, 21 Oktober 2021, 18:55 WIB Last Updated 2021-10-21T11:56:44Z

     


    Portalmiliter | Sukabumi,-Jalan Desa yang berada di kampung Mekarsari RT 01/RW 01 Samping MIs Tegal Panjang menuai Masalah karna pembangunan jalan tersebut menggunakan tanah Milik warga masyarakat Secara resmi bersertipikat atas nama Sandir bin Margataruna  no terdaftar 1037 dengan Penujuk peta Situasi No 29 /1994/Kav no 123=/lembar 4=/Kotak ;C-3 di keluar kan 10 -09 1994.


    Hal ini terungkap saat team media datangi lokasi pekrjaan dana Desa Sidamulya tahun Anggaran 2021.


    Pelakasanaan Pembangunan Jalan Desa melalui dana desa ini seakan akan di laksanakan asal asalan sehingga Pemilik tanah yang jalan nya di gunakan Tidak pernah di ajak musyawarah oleh pemerintah desa tersebut.


    Ardi Selaku menantu  dari Sandir pemilik tanah Syah yang juga di percayakan Keluarga nya untuk Mengurus tanah tersebut  sangat kecewa dengan sikap pemerintah desa yang tanpa ijin sudah membangun jalan Desa tersebut.

    " Permasalahan Ini sudah tidak dapat Di tolenrasi lagi karna , pernah di permasalahkan dan pihak desa berjanji akan seleseai kan Namun Tidak di laksanakan sampai sekarang," ungkpa Ardi.senin 18/10/2021.


    Dan sesuai dengan Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum. Maka di duga kepala desa Sida Mulya sudah melawan hukum dan juga mengenai menduduki tanah orang lain, dapat dilihat dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 51Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Perppu 51/1960) serta Perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP .


    Sementara Pemerhati Kemajuan Kabupaten Sukabumi meminta kepada pemerintah daerah mulai dari Dpmd , Inspektorat, dan Yang berwenang agar segera menindak Lanjuti permaslahan ini.


    " Permaslaahan Ini harus segera di selesai kan dengan Undang undang dan aturan yang berlaku , karna sudah jelas kepala desa tersebut sudah melanggar Aturan yang ada," terangnya.


    Saat team media Mengkomfirmasi kepada pihak desa tersebut kepala Desa Sidamulya Henda Menyampaikan tentang kisruh nya tanah tersebut sehingga ada pengukuran ulang secara manual dan di anggap pengukuran nya belum selesai karna bukan ahli nya.



    Kepala desa Sidamulya pun memanggil komite sekolah Tukiran Dan Kepala dusun Ciwangi Sardino untuk menjelas kan tentang pembangunan tersebut.


    Tukiran selaku komite MIs Tegal Panjang menyampaikan "betul tentang Pembangunan jalan tersebut saya di ajak kordinasi dan saya ijin kan untuk yang belakang , tentang yang depan saya tidak tahu dan benar itu tanah milik Sandir ," ungkap nya.


    Sementara kepala dusun saat di pertanyakan di tempat yang sama Yaitu di ruang kepala desa Sidamulya membenar kan ada nya pembangun jalan tersebut dan ada tanah warga yang di gunakan untuk kebutuhan warga ," terang nya. 


    Permasalahan ini perlu di tindak lanjuti oleh dinas dinas terkait karna sudah melanggar beberpa pasal yang di duga menggunakan anggran dana desa.



    ( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru