Portalmiliter | Sukabumi,-PT. Pasir Salam melepaskan sekitar 5 hektare tanah Gak Guna Usaha (HGU) di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Tanah yang dilepaskan tersebut, untuk relokasi korban bencana pergeseran tanah di Kecamatan Nyalindung.
Proses tersebut, dilakukan lewat penandatanganan surat pelepasan hak atas tanah dari PT Pasir Salam kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Pendopo, Rabu (15/9/2021)
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami berterima kasih kepada PT. Pasir Salam. Pelepasan hak tanah itu, membantu Pemkab Sukabumi dalam merelokasi korban bencana di Kecamatan Nyalindung.
"Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat berterima kasih. Kita perlu percepatan penanganan di wilayah Kertaangsana," ujarnya.
Menurut H. Marwan, pelepasan hak tanah menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat. Semua itu bisa terjadi berkat kepedulian PT Pasir Salam.
"Semoga semua ini menjadi amal baik dan usahanya semakin berkembang," ucapnya.
H. Marwan pun meminta agar PT Pasir Salam memperkuat investasi di Kabupaten Sukabumi. Terutama pasca covid 19 ini.
"Semoga PT. Pasir Salam menjadi penunjang pasca covid 19 ini," ungkapnya.
Kuasa PT Pasir Salam Kiking Sudrajat mengatakan, pelepasan lahan sekitar 5 hektare sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat. Apalagi, masyarakat yang terkena bencana dan membutuhkan lahan relokasi.
"Lahan sekitar 5 hektare ini untuk kepentingan masyarakat yang terkena bencana," pungkasnya
( Humaedi )