Portalmiliter | Jakarta,-Patriot Penegak Pancasila Gelar Aksi Damai menuntut KPK bersihkan dari Pegawai yang Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bertempat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Selasa (28/09/2021), pada Pukul 13.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB.
Hadir dalam Aksi tersebut, di antaranya beberapa Aktivis dari GRPB, Formula, BPPRI, dan lain-lain. Dan perlu diketahui, bahwa KPK akan melakukan Pemecatan terhadap 56 Orang Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK tersebut.
Yudo Wibowo, Korlap Patriot Penegak Pancasila mengatakan, “Bahwa dari Relawan Pancasila mendengar dari beberapa BEM Mahasiswa yang menekankan kepada Bapak Presiden akan mengangkat 56 Anggota KPK yang Tidak Lulus Tes TWK. Hal ini sebagai Rakyat Indonesia tidak setuju. Kami yang menamakan diri Penegak Pancasila mendorong agar Menentang adanya Intervensi Presiden di dalam Pengangkatan Pegawai KPK,” Ujarnya kepada Media.
“Pengangkatan Pegawai itu sendiri yang sudah disusun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, jadi Penekanan dari BEM Mahasiswa kepada Bapak Presiden akan mengangkat 56 Pegawai KPK yang Tidak Lolos ASN membuat Presiden Terjerat, nantinya melakukan Kesalahan dengan melakukan Intervensi,” Imbuhnya.
“Kami mengapresiasi Tindakan Bapak Firli Bahuri (Red, Ketua KPK), sebagai Ketua KPK mengambil Inisiatif untuk melakukan Pemecatan kepada 56 Anggota KPK yang Tidak Lulus Tes TWK itu. Kami sangat mendukung Tindakan Bapak Firli yang juga berani Pasang Badan, sehingga kalau memang harus diturunkan, bukan Bapak Presiden, karena Presiden adalah Pemimpin Nasional yang memimpin Bangsa ini,” Sambungnya.
“Menolak adanya Pihak yang menginginkan Presiden melakukan Intervensi dalam Pengangkatan Pegawai - Pegawai bagi KPK atau di manapun, karena masing-masing memiliki Sistem Perekrutan Pegawai sendiri-sendiri, yang sudah dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan sesuai dengan Undang – Undang,” Ungkapnya tegas.
“Harapan Kami, Presiden atau yang lain semua mendengar adanya Penegakan Hukum dan Proses Pengambilan Pegawai KPK. Hal ini harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah adanya Undang - Undang Pertama, Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019, Tentang Peralihan Pegawai KPK menjadi Nomor 21 Tahun 2021, Tentang Sistem Pengangkatan Pegawai KPK Integritas. Hukum tidak bisa diganggu gugat,” Pungkas Yudo Wibowo, Korlap Patriot Penegak Pancasila berharap.
Acara Aksi Damai ini diakhiri tepat waktu Pukul 16.00 WIB dengan menyanyikan lagu ‘Padamu Negeri’, dan setelah itu Massa Aksi membubarkan diri dengan tertib dan tetap menjaga Protokol kesehatan.
( Nurdendi )