SELAYAR POS ■ Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan penyu hijau tangkapan nelayan yang akan dibawa ke Serangan.
Dari penangkapan, Minggu (12/7) dini hari itu, Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, S.H., S.I.K., M.H., M.M. menegaskan telah mengamankan 7 orang dan 36 ekor penyu hijau.
Penangkapan ini, berawal dari patroli rutin dari tim Polairud dalam menjaga di wilayah perairan Benoa dan sekitarnya. Saat patroli melihat kapal jukung milik nelayan yang mencurigakan akan masuk perairan di Serangan.
Petugas langsung merapat untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan ada sedikitnya 36 ekor penyu hijau yang hingga kini masuk satwa dilindungi.
Dari pengakuan Muhalim, nahkoda dari perahu boat tersebut beserta 6 ABK bahwa penyu didapat dari tangkapan di perairan Kerajakan dan rencananya akan di bawa kepada seseorang yang diketahui bernama Muhayat di Serangan.
Barang bukti lainnya yang diamankan selain penyu dan nahkoda serta ABK juga disita Perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK. Tidak dijelaskan apakah pihak rencana pembeli yang disebut bernama Muhayat juga serta diamankan.
“Tim Polairud terus melakukan pengontrolan, terkait keamanan di laut. Selain menjaga masuknya celah perahu dari luar juga menjaga hal-hal yang melanggar hukum seperti penyelundupan habitat laut yang dilindungi," tegasnya.
Untuk kasus ini, demikian Kombes Effendi menerangkan para pelaku diancam Pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selanjutnya, kata dia, puluhan ekor Penyu tersebut akan ditangkarkan dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar yang nantinya akan dilepas liarkan kembali di waktu yang ditentukan.
Sementara para pelaku hingga saat ini masih diproses untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (MD/R-01)