• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MAKI Minta Pengadilan Tertibkan Karangan Bunga Dukungan Terhadap Terdakwa Jiwasraya

    Selayar Pos
    Sabtu, 13 Juni 2020, 11:37 WIB Last Updated 2020-06-13T04:37:00Z

    SELAYAR POS ■ Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melayangkan surat protes terkait penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Terdakwa BENTJOK, karena hal tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam 2 kali persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya terdapat penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Terdakwa BENTJOK (Benny Tjokrosaputro).

    "Baliho karangan bunga tersebut Kami pahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan. Kami yakin pembuat baliho karangan bunga sebagaimana dalam poto adalah dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan," kata Boyamin, dalam keterangannya yang diterima redaksi pada jum'at malam (12/6).

    MAKI menilai Penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya. Karenanya, pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga tersebut di semua area termasuk trotoar depan Pengadilan.

    "Alasannya, Pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan," tegasnya.

    Menurut Boyamin Saiman, jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat saluran melalui Penasehat Hukum masing masing dari Terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi pada hari Rabu tgl 10 Juni 2020.


    "Kami menduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat, sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang. Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga harus terdapat ijin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang," ujarnya.

    Atas hal-hal tersebut, MAKI akan melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

    ■ R-01

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +