SELAYAR POS ■ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar menyampaikan laporan program jaring pengaman sosial penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menteri Desa menyebutkan dalam upaya menangani dampak covid-19 ini, pemerintah telah menetapkan penggunaan dana desa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial bidang kesehatan dan ketahanan ekonomi.
Namun saat ini Dana Desa direalokasi sebagai dana Bantuan Lansung Tunai yang ditujukan kepada warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena corona dan belum mendapat bantuan apapun dari kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, Abdul Halim Iskandar berharap seluruh kepala daerah mempercepat sinkronisasi data penerima bantuan langsung tunai desa agar penyaluran dapat segera diselesaikan.
"Saya harap seluruh kepala daerah melakukan percepatan sinkronisasi data yang sudah disetor agar ada percepatan penyaluran BLT desa," ujar Mendes dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Mendes menjelaskan BLT dana desa ini, sasarannya adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena COVID-19 dan belum mendapat apapun dari kebijakan pemerintah.
"Jadi mereka yang belum dapat PKH, program pangan non tunai, itu sasaran penerima BLT dana desa. Ditambahkan disana adalah keluarga yang memiliki kerentanan, keluarga sakit kronis, juga masuk sebagai faktor penerima," ujar Mendes.
Dia menekankan pendataan penerima BLT tersebut dilakukan oleh relawan desa yang dibentuk kepala desa dan di ketuai langsung oleh kepala desa.
Basis pendataan dilakukan melalui RT dan diupayakan pendataan dilakukan oleh tiga orang relawan desa.
"Karena ini pendataan baru, keluarga miskin karena kehilangan mata pencaharian ini butuh pendefinisian miskin. Nah, jadi indikatornya karena kehilangan mata pencaharian. Pendataan oleh 3 orang agar ada kesepahaman lebih dari 1 orang bahwa keluarga itu miskin," jelasnya.
Selanjutnya, tahapan pendataan dari tingkat RT dibawa ke forum musyawarah desa khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi.
Hal ini penting agar tidak ada pihak-pihak yang merasa tidak diajak dalam membahas dan memutuskan siapa yang berhak menerima BLT dana desa.
"Setelah disepakati di musyawarah desa khusus, maka akan ditetapkan oleh kepala desa. Hal ini juga sebagai ruang agar kepala desa tidak jadi tumpuan kesalahan apabila data tidak akurat," ujarnya.
Setelah pembahasan pada tingkat desa selesai maka data dibawa ke tingkat kabupaten untuk sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Mendes menekankan, sinkronisasi ini lah yang perlu dipercepat oleh seluruh kepala daerah.
"Saya harap dukungan kepala daerah, bupati/walikota agar data masuk segera diselesaikan," kata dia.
Dia menyampaikan sejauh ini sebanyak 27.000 desa sudah melakukan pendataan penerima BLT dana desa. (Antara/R-01)