Selayar Pos ■ Pemuda 19 tahun bernama Man Chun Kwok, WNA asal Hongkong yang diamankan di Bandara Ngurah Rai karena menyelundupkan sabu hingga 4 kg dituntut Jaksa hukuman selama 20 tahun.
Pemilik paspor H20219215 yang mengaku buruh pabrik ini dimuka sidang pimpinan hakim Angeliky Handajani Dai,SH.MH langsung mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, pada sidang telekonferens, Selasa (12/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH juga menuntut pidana denda sebesar Rp.2 miliar, subsider 1 tahun. "Menutut terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuntut Jaksa yang dibacakan secara online.
Untuk diketahui aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
"Terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Denpasar," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.
Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja.
Terdakwa menerima paket berisi Narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. "Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi.
Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10000 Dollar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil. (**)