SELAYAR POS ■ Mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Kep. Selayar, personil Polres Kep. Selayar dan TNI, menindak lanjuti kebijakan pemerintah untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat, kemudian menggantinya dengan melaksanakan Sholat dzuhur dirumah, sesuai surat edaran Bupati Kep. Selayar tertanggal 30 Maret 2020 nomor : 440/58/III/2020/kesra.
Selain keliling kota dan kampung menghimbau dengan menggunakan pengeras suara (sound sistem), juga memasang spanduk himbauan di beberapa tempat di kota benteng dan di desa agar seluruh masyarakat tahu serta mengerti, pada Jumat, (10/04/2020).
Kapolres Kep. Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.I.K, M. H mengatakan telah memerintahkan kepada para Kapolsek dan Para Bhabinkamtibmas, agar pagi ini menghimbau seluruh DKM Masjid dan tokoh-tokoh agama Islam untuk mentaati Himbauan dan Perintah Pemerintah.
"Untuk saat ini tidak melaksanakan sholat jum'at, diganti dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing, yang sholat di masjid pada waktu Dzuhur hanya satu orang yaitu Muadzin merangkap imam tanpa makmum," Jelas, Kapolres
Masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi Virus Corona, dengan cara mematuhi himbauan Pemerintah dan MUI, untuk tidak melaksanakan sholat jumat dan sholat berjamaah di masjid tetapi kegiatan ibadah sholat dilaksanakan dirumah masing-masing.
■ Ircak