SELAYAR POS ■ Personel Polres Kepulauan Selayar hari ini mendapatkan penyuluhan dari bidang hukum Polda Sulsel di Aula Endra Darmalaksana Polres Kep. Selayar, Selasa (03/03/2020).
Penyuluhan dimaksudkan guna meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme dibidang hukum anggota Polri, utamanya bagi jajaran Polres Kepulauan Selayar.
Sebagai pemateri adalam Kompol Hasriani, S.H dibantu dengan anggota Tim Bidang Hukum Polda Sulsel. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh para PJU Polres Kep. Selayar, jajaran Kapolsek dan Personil Polres Kep Selayar.
Menurutnya, tujuan kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil polres Kep. Selayar, tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan hukum.
"Saat dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat," Jelasnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum diantaranya undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Penyidikan tindak pidana Pemilu dan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dilingkungan Polri.
Sementara Itu, Kabag Ops Kompol Drs. Dg Singai yang mewakili Kapolres Kep. Selayar karena sedang tugas di Makassar, mengharapkan semua anggota Polres Kep Selayar yang mengikuti kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini mengikuti dan menyimak dengan baik.
"Penyuluhan hukum sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan, sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” Kata Dg. Singai.
■ Ircak