SELAYAR POS ■ Salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Luwu Utara kepergok membawa sabu-sabu.
Oknum PNS yang berinisial EK (38) berjenis kelamin perempuan ini kepergok membawa sabu-sabu di Jalan poros Mappideceng - Kapidi tepatnya depan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Masamba, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, pada Selasa (17/3/2020).
Dari pengakuan terduga pelaku, Ek, membawa sabu-sabu tersebut atas perintah dari suaminya yang saat ini dalam proses penahanan di Rutan Kelas IIB Masamba karena terjerat kasus Narkoba serta barang terlarang tersebut dibawanya atas permintaan suaminya.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu E Rande mengatakan, dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita
dilengkapi dengan ciri-cirinya sedang dalam perjalanan membawa barang terlarang (narkoba) menuju ke Rutan Kelas llB Masamba.
"Dari laporan masyarakat tersebut, kita langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan setiba disana kita langsung melakukan pengembangan serta menemui wanita yang dimaksud," ujarnya.
Iptu E Rande, melanjutkan dari hasil penggeledahan kita menemukan barang bukti (BB) 1 (satu) shacet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,72 gram,1 (satu) buah tas dan 1 (satu) unit handphone.
"Selanjutnya terduga pelaku dan BB di bawa ke Mako Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut. Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 112 UU. no. 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutupnya.
■ YP/JBN