• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolres Selayar Akan Beri Sanksi Bagi Anggota Terlibat Kegiatan Politik Praktis

    Selayar Pos
    Selasa, 10 Maret 2020, 12:34 WIB Last Updated 2020-03-10T05:34:51Z

    SELAYAR POS ■ Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.I.K. MH, menegaskan bahwa Kepolisian adalah Instansi yang ditunjuk Negara untuk menjaga Keamanan dalam Negeri. Namun pada prinsipnya semua orang adalah Polisi.

    AKBP Temmanganro Mahmud,. S.I.K. M.H mengatakan hal itu saat menjadi Pemateri dalam Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri di Aula Kantor Bupati Kepulauan Selayar, pada Selasa (10/03/2020).

    "Seorang Kepala rumah tangga tentunya harus menjadi Polisi bagi Istri dan anaknya di rumah. Dan yang terkecil adalah kita menjaga keselamatan diri kita sendiri, dari menjadi korban kejahatan, apalagi menjadi pelaku kejahatan," tukas AKBP. Temmanganro.

    Dalam giat Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kepulauan Selayar terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar ini, Ia menyampaikan bahwa Netralitas POLRI sebagaimana tertuang dalam  Pasal 28 Ayat 1, 2 dan 3 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI sangat jelas.

    "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," terangnya.

    Kapolres juga menyampaikan bahwa Perintah Kapolda Sulsel Untuk menjaga netralitas sejalan dengan arahan kapolri.

    Anggota Polri dilarang ikut membantu mendeklarasikan cabupati dan cawabupati,  serta dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada cabupati dan cawabupati.

    Kapolres Kepulauan Selayar juga menyampaikan sanksi bagi Anggota Polri yang tidak netral atau terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam UU No.2 Thn 2002 dan Perkap No 14 tahun 2011.

    "Polres Kepulauan Selayar siap mengamankan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kepulauan Selayar tahun 2020, dan apabila seiring perjalanan tahapan pemilu dianggap perlu penambahan personil, maka Kapolres Kep. Selayar meminta bantuan (BKO) dari Polda Sulsel," pungkasnya.

    ■ Ircak

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +