SELAYAR POS ■ Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama (Bimas Kemenag) menerapkan peraturan baru akad nikah di tengah wabah virus china (Covid-19).
Meski tetap melayani prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Kemenag akan membatasi beberapa hal lantaran mewabahnya Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Imbauan & Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
"Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kami mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatian pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Dirjen Bimas Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya seperti disitat dari laman resmi Kemenag, pada Kamis (19/3/2020).
Kamaruddin mengungkap ada tiga hal yang harus diperhatikan calon pengantin ketika akan melaksanakan akad nikah di dalam maupun luar KUA saat wabah corona.
Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Selain itu, juga harus menggunakan masker.
Ketiga, petugas, wali nikah, dan calon penganti laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker apda saat ijab kabul.
"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," tambah Kamaruddin menjelaskan jika akad nikah dilakukan di luar KUA.
Hanya Pelayanan Nikah
Selama wabah corona, KUA meniadakan semua jenis pelayanan, kecuali pelayanan adminstrasi dan pencatatan nikah di KUA.
"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya untuk sementara kita hentikan," tukasnya.
Dalam Surat Edaran itu, Kemenag juga meminta petugas KUA selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan bilamana ada gejala sakit baik petugas maupun masyarakat.
"Selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung," demikian bunyi surat edaran tersebut. (**)