SELAYAR POS ■ Badan pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Selayar dikabarkan telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik ASN oleh (Nama : Red) salah seorang bakal calon Bupati peserta Pilkada Selayar 2020 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Pelaporan Bawaslu tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai batasan atau larangan yang diatur ketat oleh Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004.
“Kami sudah melakukan pelaporan sejak tanggal 3 Februari 2020 kemarin ke Komisi Aparatur Sipil Negara tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang bakal calon (Balon) Bupati peserta Pilkada Selayar yang masih berstatus ASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno, jelas Suharno seperti dikutip dari Selayar News Kamis (19/3).
“ Dan yang kami persoalkan disini adalah calon yang dimaksud menghadiri kegiatan yang diadakan oleh salah satu Parpol yang diselenggaralan pada tanggal 9 Desember 2019 di gedung pertemuan salah satu hotel di Selayar dan itu sangat berkaitan dengan Pasal 11 Huruf C,”
Dalam keteranganya kepada awak media, Suharno, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar juga menjelaskan sejumlah aturan PNS berkaitan dengan apa yang dilaporkannya ke KASN, diantaranya,
PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Partai Politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
PNS dilarang memasang Baliho/Spanduk yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
PNS dilarang mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribute bakal calon/atribute Partai Politik.
PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melaui media online maupun media sosial.
PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan Partai Politik.
Menurut Suharno, ada beberapa point penting yang menjadi laporan Bawaslu, yakni pihaknya telah menemukan adanya ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Kandidat Bakal Calon Bupati Kepulauan Selayar, dan ini dikuatkan dengan alat peraga bersama pasangannya.
Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.
Selanjutnya, Suharno selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa terkait pemberian sanksi kepada ASN yang melakukan aktifitas politik bukanlah menjadi kewenangan dari Bawaslu.
“Kami hanya meneruskan atau melaporkan kesana (KASN) bahwa inilah bukti-bukti dari hasil analisis kami karena kami mengacu pada Peraturan Bawaslu No.6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai apartur sipil negara, anggota TNI dan Polri. Jadi untuk sanksinya terserah (KASN) yang disana,” bebernya.
Ia juga menyatakan bahwa seorang ASN yang melakukan aktifitas politik dan belum melakukan penguduran diri sebagai Aparatur Silil Negara (ASN) bukanlah sebuah persoalan mengingat ada aturan yang mengatur dalam pencalonannya sebagai calon Bupati, sambil menunjuk PKPU, dimana setelah ditetapkan maka disitulah wajib mengundurkan diri sebagai ASN, seperti dikutip dari berita Selayar News sebelumnya.
Pilkada serentak dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang akan digelar di 270 daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sampai hari ini diketahui ada 3 bakal pasangan calon yang akan maju diperhelatan tersebut. (***)