SELAYAR POS ■ Polsek Takabonerate bersama personil Pasukan Pengamanan Khusus (Paspamsus) Polres Selayar, melaksanakan patroli laut, disekitar perairan pulau panjang dalam wilayah Hukum Polsek Takabonerate, pada Rabu (29/1/2020) hingga malam hari.
Patroli laut dilaksanakan sejak pagi hingga malam tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya pelaku Illegal Fishing, tetapi petugas Patroli menemukan empat Kapal Gae penangkap ikan dengan jaringnya.
Adapun daftar nama kapal, Juragan dan ABK yang ditemukan terdata sebagai berikut:
1. Nama Kapal : Garuda Muda
Nama Juragan : Nurdin
Jumlah Abk : 16 orang
2. Nama Kapal: Cahaya Bone V
Nama Juragan : Bakri
Jumlah Abk : 17 orang
3. Nama Kapal : Garuda Jaya
Nama Juragan: Awing
Jumlah Abk : 16 orang
4. Nama Kpl : Akbar Jaya
Nama Juragan: Sampara
Jumlah Abk : 17 orang.
Keempat kapal Gae tersebut semua berasal dari luar Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengakuan mereka berasal dari Kabupaten Bone dan Galesong, Kabupaten Takalar.
Pada saat petugas meminta Nakoda untuk menunjukkan dokumen/surat surat kapal nakhoda memperlihatkan lalu diperiksa oleh Petugas.
Aipda Sudarmin menghimbau kepada Nakoda dan ABK Kapal agar memperhatikan dokumen yang harus dimiliki.
“Jika melakukan usaha penagkapan ikan, yang perlu diperhatikan SIU, SIUP, SIB, dan wajib melapor ke pemerintah setempat. Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepulauan Selayar serta tidak menggunakan Bahan peledak (Bom) dan Bius Potasium,” tegas Aipda Sudarmin.
■ Ircak