• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Himpun Dana Hingga Rp2,4 triliun, MAKI Laporkan PT Hanson Ke Bareskrim Polri

    Selayar Pos
    Rabu, 08 Januari 2020, 16:15 WIB Last Updated 2020-01-08T09:15:27Z

    Selayar Pos ■ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), akan melaporkan PT Hanson Internasional (Tbk) ke Bareskrim Polri. PT Hanson diduga melakukan tindak pidana perbankan karena telah mengumpulkan dana tabungan dari masyarakat Rp2,4 triliun. Padahal, menurut MAKI, PT Hanson bukan perusahaan perbankan.

    “Iya, kita rencananya akan Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Januari 2020 siang ini,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Kantor Berita JBN, pada Rabu (08/01/20).

    Boyamin Saiman menambahkan, bahwa kehadirannya ke Bareskrim Polri guna melayangkan surat bernomor 016/MAKI/I/2020 tersebut, yang intinya MAKI menyampaikan laporan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal, terkait pengumpulan dana dari masyarakat berbentuk tabungan/investasi oleh perusahaan yang telah menjual saham di bursa efek Indonesia, yaitu PT Hanson Internasional Tbk (MYRX).

    “Dugaannya, PT Hanson melakukan tindak pidana perbankan dengan mengumpulkan dana masyarakat, padahal PT Hanson bukan Bank (Bank ilegal),” katanya.

    Selain perkara tersebut, MAKI juga menyinggung perihal peranan Dirut PT hanson adalah  Beny Tjokrosaputo yang telah  dimintai keterangan sebagai saksi di Kejagung terkait kasus Jiwasraya.

    Seperti diketahui, sebelumnya Satgas Waspada Investasi meminta manajemen emiten properti yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) untuk mengembalikan semua dana triliunan yang sebelumnya dihimpun untuk diinvestasikan di perusahaan tersebut.

    Dalam laporan itu disebutkan pula bahwa PT Hanson International Tbk. (MYRX), emiten properti yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro, diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal.

    Hal ini ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan pelanggaran UU ini dilakukan karena telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro.

    Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing saat itu mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada direksi Hanson dan akan melakukan investigasi lebih lanjut. (Rls/R)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +