SELAYAR POS ■ Menjelang pilkada 2020, Gerakan mahasiswa pembaharu (GEMPAR) minta pada aparatur sipil negara bersikap netral menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Gerakan mahasiswa pembaharu (Gempar) mewarning aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya dan Independensinya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 Huruf F, Dan larangan-larangan ASN yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS.
Ketua Bidang advokasi Gempar Andi Amrul, SH akan mewanti wanti para ASN di lingkup pemerintah daerah (pemda) kabupaten Bulukumba tetap fokus menjalankan tugas utamanya sebagai abdi negara. Pihaknya pun agar menuntut para ASN melaksanakan tugas sesuai tugas dan fungsi secara professional.
“Dengan demikian, ASN agar tidak terlibat dalam pilkada mendatang dan betul-betul menjaga netralitasnya sebagai abdi negara yang memang dilarang terlibat dalam politik,” ungkapnya Andi Amrul, SH.
Selain itu, ia juga berharap menjaga netralitas agar para ASN juga menghindari tindakan-tindakan atau isu-isu yang tidak bertanggungjawab menjelang Pilkada 2020. Misal saja, tindakan seperti fitnah, gesekan antar kelompok masyarakat atau adu domba yang bernuansa politik.
“Apalagi hal-hal yang bersinggungan dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," harap ketua bidang advokasi Gempar tersebut.
ASN juga memiliki tanggungjawab dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Lantaran, dalam meningkatkan partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi tanggungjawab penyelenggaraan Pilkada saja, tetapi menjadi tangung jawab semua pihak termasuk ASN, bukan dalam artian terlibat dalam politiknya melainkan dalam rangka meningkatkan partisipasi memilih masyarakat.(Aidil)