Selayar Pos ■ Seorang pria berusia 38 tahun, diduga pengedar narkotika jenis sabu terkapar bersimbah darah akibat diterjang timah panas yang mengenai betis sebelah kiri. Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan polisi, karena saat diamankan yang bersangkutan mencoba kabur alias melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi di desa Pepuro, kecamatan Wotu, kabupaten Luwu timur, pada hari jumat tanggal 10 Januari 2020, sekitar pukul 23.30 wita.
Menurut petugas, pria tersebut bernama RAMLAN alias AYAH Bin Alm. MURSALAM, warga dusun balo balo atas, desa balo balo, kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Dalam giat ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) kotak warna biru, 7 (tujuh) shacet berukuran sedang yang berisikan shabu berat bruto 14,21 gram di timbang dengan shacetnya.
Selain itu, ada juga 2 (dua) shacet ukuran kecil berat bruto 0,68 gram di timbang dengan shacetnya jadi jumlah Totalnya seberat 14. 87 gram, 2 ( dua) ball shacet kosong, 3 (tiga) batang pireks kaca yang masih terdapat endapan shabu, 1. (satu) buah alat hisap (bong), 1. (Satu) buah korek api gas yang masih terpasang dengan sumbu, 1 ( satu) buah korek api gas warna kuning dan 1 ( satu) buah hp samsung warna hitam dengan sim card.
Kasat Resnarkoba IPTU Hery M saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dia menambahkan penangkapan pelaku atas informasi masyarakat, yang kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya.
"Kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat tgl 10 Januari 2020 dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalagunaan narkotika jenis shabu di kecamatan Wotu kabupaten Luwu Timur," terangnya.
Sebelumnya juga beredar informasi kalau pelaku membawa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3 ball ke kecamatan Wotu, kabupaten lutim. Dari informasi tersebut aggota satresnarkoba yang di pimpin kasat Resnarkoba IPTU HERY.M bersama KBO dan unit opsnal melakukan lidik.
Dari hasil penyelidikan tersebut sekitar jam 23.30 wita berhasil mengamankan RAMLAN dengan barang bukti lumayan banyak. Dengan adanya barang bukti di temukan tersebut, kemudian dilakukan introgasi untuk melakukan pengembangan dan mengarahkan personil menuju ke rumah bandar bernama Mr X.
Setelah turun dari mobil, tiba tiba pelaku melarikan diri sehingga anggota opsnal mengejar dan memerintahkan untuk berhenti, namun oleh pelaku tidak diindahkan sehingga personil memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3x.
Karena tetap tidak dihiraukan peringatan tersebut, sehingga personil opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur serta mengenai betis sebelah kiri pelaku.
Pelaku kemudian langsung diberikan pertolongan pertama dengan membawa ke puskesmas. Kemudian pelaku dan barang buktinya di bawa ke Polres Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut.
■ Putri Anggreani/JBN