SELAYARPOS.COM ■ Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Personil Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan 20 liter minuman keras jenis tuak (ballo) di lingkungan Lembang Tabang Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Selasa (17/12) malam.
Menurut petugas, miras tradisional ini diamankan dari seorang warga yang diduga sebagai penjual diketahui berinisial SU.
Pria berusia 45 tahun ini tak kuasa menghindari petugas Ops Cipta Kondisi dari Satuan Reserse Narkoba, saat dibekuk pada sekitar Pkl 22.00 Wita.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK. MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Malkadri Ibrahim mengungkapkan bahwa, Operasi Cipta Kondisi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Dirresnarkoba Polda Sulsel dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 dengan melaksanakan Ops miras jenis ballo.
"Dalam operasi tersebut berhasil diamankan Minuman Keras Jenis Ballo sebanyak 20 (dua puluh) liter yang masing-masing disimpan dalam 4 (empat) jerigen plastik," ungkap Malkadri.
Selanjutnya, Tim yang dipimpin oleh Kaur mintu Res Narkoba Aiptu Asnawi mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Kepulauan Selayar.
Sementara SU sebagai pemilik Miras jenis Ballo tersebut dilakukan pembinaan dan bimbingan untuk tidak lagi menjual Miras. (rls/red)