ERAJATENG.COM ■ Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Selayar yang bakal terselenggara di 54 Desa pada 5 Desember 2019 mendatang dinilai sebagian kalangan sangat rawan pelanggaran dan praktik money politik.
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah praktik money politic (politik uang). Sementara praktik politik uang sendiri dianggap telah membudaya, yang ujung-ujungnya justru merugikan warga dan sangat sulit dihentikan.
Bila tetap money politic masih berlangsung, bisa dipastikan korupsi akan meraja lela di desa tersebut.
"Praktek politik uang itu sudah menjadi budaya, di mana-mana terjadi, tidak hanya di Selayar. Setiap ada pemilihan, sebagian besar warga memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan uang. Praktik politik uang ujung-ujungnya menyengsarakan masyarakat," ujar Samsul salah seorang pemerhati Selayar, saat Pilkades menjadi topik bahasan pengunjung warkop Cartenz Benteng Selayar, pada Minggu (1/12).
Seperti yang disampaikan oleh seorang warga Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Pasimasunggu Timur pada Jumat (29/11) yang identitasnya tidak mau dipublikasi, menceritakan bahwa timses calon sudah menawarkan sejumlah uang kepada pemilih.
Senada dengan yang diceritakan oleh warga Desa Appatanah dan Warga Desa Kayuadi, yang keduanya juga minta identitasnya tidak dipublish, kepada Pewarta mereka mengaku telah dapat tawaran uang ratusan ribu untuk memilih sang calon.
Hampir senada juga dengan keluhan seorang calon kepala desa yang menyampaikan kekhawatiran tentang dirinya yang tidak punya uang untuk dibagi kepada pemilih.
Tiga contoh diatas sudah mengindikasikan bagaimana jalannya Pilkades di Selayar yang diduga kuat akan berbau money politic.
Dan dapat dipastikan kalau praktek kotor seperti ini bukan saja dilaksanakan di 3 desa yang ada, akan tetapi patut disinyalir akan merata disemua desa pelaksana.
Sementara itu, tidak ada pihak berwenang yang siap dan serius menangani persoalan antisipasi dini terjadinya kerawanan konflik antar masyarakat desa akibat praktik money politic di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Jangankan pihak diluar Pemerintah Kabupaten, Panitia sendiri tidak bisa menjamin pelaksanaan Pilkades yang ditanganinya akan bersih dari praktek kotor ini.
Alasan mendasar dari sejumlah sumber berwenang yang dimintai komentar terkait kewenangan mengawasi dan menindaki praktik money politic di Pilkades Serentak Selayar 2019, adalah tidak adanya regulasi tegas tertulis mengenai hal ini.
Sehingga disinyalir kuat oleh kalangan pemerhati, pelaksanaan Pilkades Selayar yang dilaksanakan di 54 desa yang dijadwalkan pada 5 Desember 2019, akan berbau praktik uang.
■ TIM