SELAYARPOS.COM ■ Pelaksanaan Pilkades Serentak akan dilaksanakan di 54 Desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar pada 5 Desember 2019 yang akan datang.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) 2019 Kabupaten Kepulauan Selayar sampai saat ini masih melakukan penyortiran surat suara di aula kantor PMD, kompleks kantor Bupati, Jalan Jend. Ahmad Yani, Benteng, Kepulauan Selayar, pada Sabtu (30/11).
Sejumlah pemerhati menilai panitia pelaksana sangat lambat dalam mempersiapkan surat suara. Mengingat waktu yang ada, tidak cukup seminggu.
Jika panitia sesuai jadwal tahapan, maka pendistribusian logistik pemilihan, akan dilaksanakan mulai 28 November - 4 Desember 2019 atau sehari sebelum pelaksanaan.
Ini berarti, Panitia di desa hanya sedikit waktu melakukan penyortiran surat suara dan persiapan kelengkapan lainnya.
Selain itu, jika pendistribusian dilakukan pada tanggal 4 Desember atau sehari sebelum pelaksanaan, lalu bagaimana dengan desa-desa yang di kepulauan seperti di Desa Karumpa yang harus ditempuh dengan perjalanan laut yang cukup jauh.
Apalagi didapat informasi kalau pendistribusian ke wilayah pulau hanya mengandalkan sebuah kapal sewa yang tentu akan singgah di sejumlah pulau pelaksana pilkades.
Pemerhati menilai, jika pelaksanaan Pilkades Serentak di 54 Desa di Selayar pada 5 Desember 2019 yang akan datang, akan menuai persoalan di sejumlah desa. Sehingga pemerhati berharap agar Pemerintah segera mengambil langkah antisipasi untuk mensukseskan pesta demokrasi desa di daerah ini.
Sementara itu, diberitakan bahwa Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar, melarang wartawan dalam pengambilan gambar untuk mendokumentasikan kegiatan pelipatan suara tanpa alasan yang jelas.
"Tidak seperti saat pelipatan suara pemilu oleh KPUD, wartawan bebas ambil gambar, ada apa ya," ujar Wartawan Fakta Hukum kepada Pewarta.
Ketua Panitia PPKD yang juga Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Selayar, Irwan Baso, S STP, dan Sekretaris Dinas PMD, saat ditemui Sabtu (30/11) yang sementara melakukan pelipatan surat suara bersama beberapa staf, menolak untuk didokumentasikan kegiatannya. Seperti dikutip dari Media Fakta Hukum.
Dari kutipan lainnya, Ketua Panitia hanya menjawab singkat, mengenai pendistribusian suara sudah beres.
Terkait adanya kejadian pelarangan jurnalis melakukan pengambilan gambar pada tahapan pelipatan surat suara Pilkades Serentak 2019 Selayar pada Sabtu (30/11) di komplek Kantor Bupati Selayar, oleh pejabat Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, menuai kecaman.
Ketua DPW JOIN Sulawesi Selatan, DR. Arry AS, S. Ikom, SH, MH secara tegas mengecam segala tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Dalam UU Pers, kata Arry, ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang (oknum) yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat diancam pidana atau kurungan penjara selama 2 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
"Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers," jelas Arry. (TIM)