SelayarPos.Com ■ Diduga menyebarkan aliran sesat, seorang pria bernama Puang Lalang diciduk anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Ia mewajibkan anggota membeli ‘Kartu Surga’.
Dengan mengusung nama alirannya Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Puang Lalang mentahbiskan dirinya sebagai mahaguru dan sekaligus rasul. Ia mengaku bisa memperpanjang umur para pengikutnya sampai 15 tahun.
Ia memberikan sebuah kartu khusus kepada setiap pengikutnya, yang diberi nama ‘Kartu Surga’, dan membandrol kartu itu Rp10.000 hingga Rp 50.000. Jadi setiap anggota tarekat wajib membeli kartu itu. Semua uang yang terkumpul dikelola sendiri oleh Paung Lalang.
Lantas mengapa ia ditangkap polisi?
“Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia akhirat,” terang Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (04/11/19).
Tidak hanya itu, anggota yang tergabung dalam aliran ini juga diwajibkan membayar zakat berdasarkan berat badan. Dasar perhitungan yang ditetapkan Puang: setiap 1 kg berat bedan dikenakan zakat Rp 5.000. Selain itu, anggota dikenakan zakat maal atau harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan masing-masing.
Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan dari anggota di balik penyebaran aliran tersebut. Karenanya, polisi menjerat Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari 156 a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal3,4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahu 1946. Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara 5 tahun hingga 20 tahun.
(Sumber: Trias)