• Jelajahi

    Copyright © PORTALMILITER.COM | BERITA INDONESIA TERKINI, BERITA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPK Sebut Bupati Lampura Terima Setoran Fee 20-25 Persen dari Proyek Dinas PUPR

    Selayar Pos
    Selasa, 08 Oktober 2019, 02:01 WIB Last Updated 2019-10-07T19:04:44Z
    KPK Sebut Bupati Lampura Terima Setoran Fee 20-25 Persen dari Proyek Dinas PUPR

    SELAYARPOS.COM ■ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara (Lampura) periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan perilaku koruptif Agung sudah tercermin sejak awal menjabat.

    Basaria menuturkan bahwa Agung memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah baru untuk memperoleh pendapatan di luar penghasilan resminya.

    "Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH [Syahbuddin] menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM [Agung] yang baru menjabat memberi syarat jika SYH [Syahbuddin] ingin menjadi Kepala Dinas PUPR, maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," ujar Basaria saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/10) malam.

    Sikap koruptif itu terus berlanjut, termasuk dengan pihak rekanan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bernama Chandra Safari yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek sejak 2017 hingga 2019.

    "Setelah melakukan pemeriksaan, gelar perkara. Dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucapnya.

    Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka.

    Sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).

    Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).

    Sebagai penerima Agung dan Raden diisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, Syahbuddin dan Wah Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebagai pemberi, Chandra dan Hendra, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/ Indah)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru

    TNI AU

    +