SELAYARPOS.COM ■ Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid mengaku terkejut saat mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah.
PKB, kata Hasanuddin, menghormati penetapan tersangka atas Imam. Kendati PKB juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan bertabayun kepada Imam.
Hasanuddin berujar, partainya juga bakal melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap Imam.
"Kami juga akan melakukan tabayun mengklarifikasi ke yang bersangkutan (Imam Nahrawi), memberikan pendampingan, advokasi yang diperlukan jadi proses ini semua," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Selain itu, ia juga memohon doa agar PKB dapat melalui peristiwa tersebut.
"Proses tabayun ini kita bicarakan dengan yang bersangkutan (Imam). Mohon doanya kita bisa melalui ini dengan baik," katanya.
Diketahui, KPK telah menentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara suap pengembangan dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 yang menyeret Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Menurut Marwata, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK. (GM)