SELAYARPOS.COM ■ Pemerintah Desa Bontobangun Kecamatan Rilau Ale membuat dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Perdes ini sebagai langkah yang diambil pemerintah dan masyarakat Desa Bontobangun untuk meningkatkan cakupan ASI Eksklusif di Desa Bontobangun.
Regulasi ini diklaim sebagai peraturan desa pertama di Indonesia yang mengatur tentang Pemberian ASI Eksklusif. Sejauh ini pemberian ASI Eksklusif yaitu umur 0 sampai 6 bulan hanya diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.
Perdes tersebut mengamanahkan agar semua pihak menaruh perhatian untuk pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama 6 bulan. Tidak hanya menjadi tanggungjawab para ibu, namun menjadi tanggungjawab dari suami dan anggota keluarganya yang lain.
“Jadi dengan perdes ASI Eksklusif, tidak hanya menjadi tanggungjawab para ibu, namun menjadi tanggungjawab para suami dan keluarganya,” ungkap Kepala Desa Bontobangun Abdul Azis Manja.
Peran pemerintah desa, tambah Azis Manja adalah bertanggungjawab dalam mengawasi pemberian ASI yang dilakukan oleh Tim Kerja yang dibentuk. Selain pengawasan, tim kerja bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa ASI adalah minuman dan makanan terbaik di awal kehidupan bayi selama enam bulan.
Diharapkan ada perubahan perilaku masyarakat yang selama ini memberikan susu formula untuk hanya memberikan ASI Eksklusif saja.
Hal yang mendasari Perdes ASI Eksklusif dibuat, lanjut Azis Manja oleh karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman ibu-ibu, suami dan keluarga terkait dampak dari penggunaan susu formula.
“Faktor lainnya tidak mau repot. Ada budaya, bayi tidak boleh menangis sehingga mengambil langkah praktis dengan memberi susu formula,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam perdes menganjurkan perusahaan/pedagang untuk tidak memperdagangkan susu formula bagi bayi umur 0 sampai 6 bulan, kecuali ada izin dokter atau keterangan medis terhadap bayi tersebut.
“Perdes mengenakan sanksi bagi ibu, suami dan keluarga yang mengabaikan peraturan tersebut. Jika teguran tertulis tidak diindahkan maka yang melanggar dikenakan denda sebesar 75 ribu rupiah yang setara dengan harga susu formula 250 gram,” ungkapnya.
Bukan hanya masyarakat yang diberi sanksi, para bidan juga akan kena sanksi dari Dinas Kesehatan jika terbukti menawarkan atau menganjurkan menggunakan susu formula.
Pendamping pembuatan perdes ASI Eksklusif, Andi Nurzakiah Amin mengungkapkan bahwa proses pembuatan peraturan tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2019 yang lalu.
Nurzakiah Amin menuturkan, sebelum masuk pada pembuatan rancangan perdes yang kemudian ditetapkan pada September ini, pihaknya melakukan pertemuan secara berkala atau kelas intervensi kepada para ibu-ibu hamil di posyandu dan puskesmas.
Angka cakupan ASI Eksklusif Desa Bontobangun tahun 2018, lanjut Yayan sapaan akrabnya adalah paling rendah dari empat desa terendah lainnya di Kecamatan Rilau Ale yaitu 24,3 persen, kemudian Desa Karama 28,3 persen, Desa Bontolohe 28,9 persen dan Desa Swatani 30,1 persen.
“Angka cakupan ASI Eksklusif ini jauh dari standar nasional sebesar 80 persen,” ungkap mahasiswa Program S3 Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Unhas ini.
Harapan Yayan, melalui perdes ada kesinambungan, sehingga tidak ada lagi bayi 0-6 bulan yang minum susu formula, namun sepenuhnya mendapatkan ASI Eksklusif. “Semoga upaya ini dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian pada bayi baru lahir,” pintanya.
■ Aidil