SELAYARPOS.COM ■ Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sitait meminta para orangtua untuk melarang anak-anak ikut serta dan terlibat dengan aksi demo, karena kegiatan tersebut tidak terkait dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, Komnas Perlindungan Anak meminta secara tegas agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk tidak memfasilitasi atau memberi ijin kepada siswa mengikuti unjuk rasa.
"Jika dibiarkan selain dapat mengancam keselamatan jiwa siswa dan siswi juga dapat menumbuh suburkan aksi kebencian dan kekerasan," katanya, hari ini.
Bersesuaian dengan ketentuan pasal 81 dan padal 54 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak setiap orang dilarang menyuruh, mendorong dan membiarkan terjadinya kekerasan serta melibatkan anak untuk kegiatan dan aksi politik.
"Anak harus kita selamatkan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi politik," pungkasnya.
■ Aisha Syifa