SELAYARPOS.COM ■ Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Jeneponto melakukan aksi bakar lilin, di simpang kuda depan Mapolres Jeneponto, Jl. Sultan Hasanuddin, Rabu malam (25/9/2019).
Aksi bakar lilin yang dilakukan oleh Jurnalis di Butta Turatea merupakan bentuk protes terkait ancaman kebebasan pers yang seolah olah mulai redup di Indonesia.
Selain itu, aksi Bakar lilin ini sebagai bentuk kecaman terhadap oknum aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan terhadap 3 jurnalis yang sedang melaksanakan tugas meliput aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulsel, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Jeneponto Arifuddin Lau mengatakan, aksi bakar lilin malam ini yang dilakukan oleh sejumlah Jurnalis online merupakan bentuk protes bahwa Jurnalis bekerja itu di lindungi oleh undang-undang.
"Mereka (Korban kekerasan) adalah saudara kita, mereka dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Bakar lilin ini juga sebagai bentuk prihatinan bahwa kebebasan Pers di Indonesia terancam di matikan secara perlahan," ujar Arifuddin.
Mantan anggota DPRD Jeneponto itu meminta pihak Polda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dan memberi sanksi yang berat terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap ketiga Jurnalis yang sedang melakukan peliputan di Gedung DPRD Sulsel kemarin.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya minta Kapolda untuk segera memberi sanksi keras terhadap anggotanya. Apapun alasannya, oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap ketiga jurnalis tersebut sudah merupakan pelanggaran HAM yang tidak boleh dibiarkan terulang," pungkasnya. (*)