SELAYARPOS.COM ■ Kapolsek Baebunta menggelar konferensi pers terkait 2 pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Mapolsek Baebunta, Kamis (5/9/2019).
Kedua pelaku diamankan di dua titik yang berbeda dengan dua laporan polisi nomor: Pol: LP/18-19/IX/2019/Sulsel/Res.Lutra/Sek. Baebunta, tanggal 02 September 2019.
"Pelaku Sd (60) diamankan polisi di Desa Putih, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu sedangkan pelaku Ik (58) diamankan di Desa Mekarsari, Kecamatan Kalena Kiri, Kabupaten Luwu timur," jelas Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin.
Kapolsek menerangkan kedua pelaku mencabuli korban NR (9) di tempat yang berbeda.
"SD mencabuli Nr di rumahnya sebanyak 4 kali dengan mengiming imingikan uang agar korban tidak memberi tahu siapapun," terangnya.
Iptu Budi melanjutkan, sedangkan pelaku Is hanya merapa-rapa korban, dengan menggesek gesekkan jarinya di kemaluan korban.
"Kedua pelaku di jerat pasal 82 ayat 1 subsider pasal 76 (d) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Diketahui kedua pelaku sudah diamankan di mapolsek Baebunta dan akan di proses lebih lanjut.
■ Yayang Putri