SELAYARPOS.COM ■ Kurang lebih 50 orang wartawan di Kabupaten Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Kabupaten Jeneponto jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Jeneponto, Kamis, 26 September 2019
Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah jurnalis yang tergabung dalam solidaritas Jurnalis Jeneponto sebagai bentuk solidaritas terhadap saudara seprofesi wartawan yang dianiaya oleh oknum kepolisian saat melaksanakan tugas meliputi aksi unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Sulsel pada 24 September 2019.
"Aksi unjuk rasa ini kami lakukan sebagai bentuk prihatin atas matinya Kebebasan Pers di Indonesia dan ketidak pahaman kepolisian terhadap undang-undang yang mengatur tentang Pers," tegas penanggung jawab aksi Arifuddin Lau
Menurutnya, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang Pers, seorang wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, olehnya itu, jeritan 3 wartawan yang dianiaya oleh oknum kepolisian pada aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPRD Provinsi Sulsel adalah jeritan wartawan Butta Turatea, deritamu adalah derita kami wartawan Jeneonto, rasa sakit yang kamu rasakan akibat tindakan brutal oknum kepolisian adalah rasa sakit kami pewarta Bumi Turatea," tegas Arifuddin
Dalam aksi unjuk rasa solidaritas Jurnalis Jeneponto, menyampaikan sejumlah pernyataan sikap, yakni :
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap 3 jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik/peliputan di Gedung DPRD Sulsel dan Mahasiswa yang telah memeperjuangkan hak-hak rakyat.
2. Mendesak Kapolri untuk mengaveluasi Kapolda Sulsel dan Jajarannya serta memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
4. Mengecam tindakan polisi yang tidak beretika dengan memasuki masjid tanpa membuka sepatu dan menganiaya mahasiswa didalam masjid.
5. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan liputan dilapangan.(Aidil)