SELAYARPOS.COM ■ Seluruh Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VIII Bitung, mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum, bertempat di Aula Yonmarhanlan VIII Bitung yang di sampaikan oleh Dinas Hukum Lantamal VIII Manado yang dipimpin oleh Letkol Laut KH Fredy Tamara, pada Rabu, (28/08/2019).
Adapun Penyuluhan Hukum tersebut mengangkat tema "Pemberlakuan Sanksi Administrasi yang dikenakan bagi Prajurit yang Melakukan Pelanggaran."
Sanksi tersebut diantaranya, penundaan pangkat, penundaan sekolah, skorsing atau penonaktifan jabatan, yang disebabkan bila prajurit melakukan pelanggaran diantaranya: Disersi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan pelanggaran pidana lainnya.
Selain dari Tim Diskum Lantamal VIII prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung mendapatkan penyuluhan hukum dan tertib berkenderaan dari Danpomal Lantamal VIII Manado Letkol Laut PM Dedi.
"Dengan adanya Penyuluhan Hukum seperti ini semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas ke depan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat", ungkap Danyon Marhanlan VIII Bitung, Letkol Marinir Nandang PJ dalam sambutan sebelum penyuluhan hukum dimulai.
Dia menjelaskan kegiatan merupakan bagian dari program pembinaan mental (Bintal) terpadu yang secara rutin dilaksanakan. Ini rutin dilakukan, khususnya di lingkungan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan VIII Bitung.
■ rls