SELAYARPOS.COM ■ Masa kerja Panitia Khusus (pansus) Angket Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berakhir sejak dilakukannya pembacaan rekomendasi saat paripurna, kemarin.
Di mana poin yang dibacakan pada saat paripurna adalah ada dua kesimpulan dan satu poin rekomendasi.
Kesimpulannya disepakati akan adanya dualisme kepemimpinan dalam internal Pemprov Sulsel. Kemudian ada indikasi terjadi pelanggaran Ketentuan dan perundang-undangan Serta adanya potensi kerugian negara.
“Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Sulsel. Laporan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait, yang dianggap perlu dan berwenang.
Namun harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu bunyi poin rekomendasi Angket tersebut.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Sulsel mengeluarkan instruksi atau imbauan kepada seluruh anggota DPRD Sulsel, baik bagi mantan anggota panitia hak angket maupun yang tak masuk dalam pansus.
Imbauan tersebut sekaitan dengan adanya pernyataan dari mantan Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid yang menyebut ada oknum anggota dewan yang “masuk angin” sehingga berupaya meloloskan satu poin rekomendasi hasil pemeriksaan Panitia Hak Angket.
Imbauan pimpinan DPRD Sulsel ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe.
Ulla, begitu ia disapa, mengaku telah mendapatkan mandat khusus dari Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem untuk menyampaikan perihal tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan Pak Roem. Jadi yang saya sampaikan ini adalah instruksi pimpinan DPRD Sulsel. Pertama, saya mewakili pimpinan DPRD Sulsel mengimbau kepada seluruh anggota baik yang masuk dalam pansus (hak angket) maupun yang bukan, untuk menahan diri dulu berdinamika dan berhenti menyampaikan pernyataan ke publik melalui media massa. Saatnya belum pas untuk sekarang menyampaikan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu ke media,” tegas Ulla, di rumah jabatannya di Jalan Penjernihan, Minggu, 25 Agustus.
Ulla juga menegaskan agar sesama legislator tak saling menyerang secara personal. Sebab, katanya, tuduhan tanpa disertai bukti hanya akan menjerat si penuduh dalam kasus pencemaran nama baik maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya menghimbau kepada teman-teman agar tidak saling menyerang secara personal. Bagaimanapun juga ini ada undang-undang yang mengaturnya. Orang bisa tersinggung dan mememenuhi unsur delik pencemaran nama baik atau UU ITE. Bisa saja orang melapor itu kalau mau,” jelasnya.
Terkait, adanya tuduhan “masuk angin” yang dialamatkan ke sejumlah anggota dewan, termasuk dirinya, Ulla mengimbau agar tak perlu ada langkah hukum yang dilakukan.
“Sebenarnya bisa saja orang melapor kalau mau. Tapi saya menghimbau tidak usah ada langkah (hukum) itu,” tutup Ulla yang juga ketua Demokrat Sulsel ini.
Sumber: Fajar